Jelang Arus Mudik, PT KA Divre IV Tk Tetap Berlakukan Vaksin 3 Kali

Minggu, 19 Maret 2023 14:45
Stasiun Tanjungkarang (Foto Jim/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA,COM -- PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang menjelaskan pihaknya masih memberlakukan syarat penumpang wajib melengkapi vaksin 3 kali naik KA Kuala Stabas dan KA Rajabasa.

"Naik KA  jarak jauh masih mengacu pada regulasi SE No.84 Kementerian Perhubungan tanggal 26 Agustus 2022," kata Pjs Humas  PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang Reza Sahab.

Untuk penjualan tiket angkutan lebaran, PT Divre IV Tanjungkarang memulai H-45 atau 26 Februari 2023, pelanggan sudah dapat membeli tiket keberangkatan 12 April 2023, ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung," Rabu (15/3/2023).

Kondisi normal, KAI menerapkan kebijakan penjualan tiket KA jarak jauh mulai H-30 sebelum keberangkatan. "Perubahan ini dilakukan untuk semakin meningkatkan pelayanan serta memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya," tutur Reza Sahab.

Dia mengingatkan para calon pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, rute, serta data diri pada saat melakukan pemesanan, rencanakan dahulu pada waktu  perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju stasiun.

"Jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa mudik lebaran," ujarnya. Hingga Rabu lalu, tiket Perjalanan Kereta Api Rajabasa Kertapati sudah mencapai 31.6% dari 23.320  kursi yang tersedia, katanya.

Tentang syarat perjalanan, Divre IV Tanjungkarang tetap mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid 19 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang kesigapan menghadapi libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin, harus memiliki keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksin lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1).
c) Bila pendamping belum tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter penanggungjawab pelayanan kesehatan
4. Usia di bawah 6 tahun:
a) Tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen/RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Kepada seluruh masyarakat, kami ucapkan terima kasih telah menggunakan jasa layanan kereta api dan semoga mengakomodir kebutuhan transportasi publik dengan harga terjangkau dan masyarakat merasa senang, aman dan nyamani,"harap dia. (Hajim)

Berita Terkini