Selamatkan Makam, Warga Bentuk Forum Masyarakat Sukamenanti Bersatu

Minggu, 11 Juni 2023 17:54
(Foto Helo Indonesia)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Masyarakat yang merasa terancam tempat pemakaman umum (TPU) kelurahannya dikuasai seorang pengusaha sepakat membentuk Forum Masyarakat Sukamenanti Bersatu (FMSB) di Kedaton, Kota Bandarlampung.

Para tokoh warga berkumpul membahas pembentukan FMSB, Minggu malam (11/6/2023). Sehari setelah kedatangan para petugas BPN Kota Bandarlampung memeriksa tanah TPU Sukamenanti tersebut.

Mereka juga koordinasi dengan dua penasehat hukum (PH), yakni Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Persatuan Advocaten Indonesia (Persadin) Muhamad Ilyas, SH dan Syech Hud Ismail dari LBH PD 8 FKPPI Lampung.

Warga cemas makam yang telah dihibahkan sejak tahun 1950-an terancam beralih kepemilikan ke seorang pengusaha di Kota Bandarlampung. "Kami harus menyiapkan diri dari kemungkinan terburuk," kata Kordinator Warga Saiful.

Kisahnya berawal dari tahun '50-an, Kasam Gareng dan tiga rekannya. menghibahkan lahan 4934 meter2 buat pemakaman warga Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

Tak semua lahan rata, 1500-an meter miring "90-an derajat. Karena makam sudah penuh, warga Sukamenanti gotongroyong menimbun hingga 400-an truk agar rata untuk rumah masa depan lima ribuan warga setempat.

Warga pun bergotongroyong menata pemakaman dengan jalan setapak, tempat parkir mobil ambulan, hingga disiapkan tanaman bunga untuk peziarah, dan ada beberapa jenazah yang sudah dimakamkan di lokasi itu.

Tiba-tiba muncul masalah, 20 Maret lalu, seorang pengacara top meminta ahli waris Kasam Gareng, yakni Misgimin Ajib, SP, untuk klarifikasi atas 1.138 meter2 lahan pemakaman yang telah dibenahi warga tersebut.

Misgimin tercengang, bagaimana bisa lahan pemakamam yang telah dihibahkan tahun '50-an oleh orangtuanya dan tiga lainnya yang semuanya sudah wafat tiba-tiba dinyatakan milik seorang pengusaha.

Tanah wakaf itu diperkuat lagi lewat Surat Keterangan Kewarisan pada tahun 2019 untuk pembuatan sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) oleh tiga ahli waris, yakni Masgimin (66), Supartiyem (75), dan Kartini (75).

Surat Keterangan Kewarisan itu diketahui dan dicap Camat Kedaton Eman Riady dan Lurah Sukamenanti Iryazima dan juga ditandatangani keturunan para tetua warga setempat.

Oleh karena itu, warga, terutama para tokoh, tetua setempat, bak disambar petir mendengar kabar tersebut. Mereka resah tiba-tiba ada yang mengaku pemilik lahan pemakaman yang viuwnya melihat Kota Bandarlampung.

Kliennya, sang pengusaha membeli lahan dari NH pada 6 April 2005. Menurut sang advokat, tanah itu merupakan tanah wakaf yang telah diberikan Misgimin kepada Suparman, bekas kaur Kelurahan Sukamenanti.

Cerita tersebut dibantah ahli waris. "Saya tak pernah menghibahkan lahan yang sudah diberikan orangtua kami buat pemakaman warga sejak tahun '50-an," katanya kepada Helo Indonesia Lampung, Kamis (8/6/2023).

Warga semakin panik, BPN Kota Bandarlampung sempat hendak mengukur lahan ketika warga sedang gotongroyong di pemakaman. "Tadi, mereka datang lagi," kata Kepala Lingkungan (Kaling) 2 Sukamenanti Onirexman.

Sekcam Irvan Saputra, SSFP, MIP dan Lurah Japril turut menyaksikan dialog para wakil warga dengan pihak BPN Kota Bandarlampung di Kantor Kelurahan Sukamenanti. Warga meyakinkan bahwa lahan itu wakaf buat pemakaman.

Hadir pula koordinator warga atas permasalahan lahan ini Saiful dan Ketua Rukun Kematian Suparman Nazir. "Warga akan dimakamkan kemana lagi, yang ada saja sudah tumpang tindih, dan sudah terpotong buat sekolah dan masjid," kata Saiful. (HBM)

Berita Terkini