5 Pekerja Wanita Asal Lampung Dipulangkan Pemerintah Johor

Rabu, 8 Maret 2023 21:08
Petugas Polda Lampung dan pihak terkait saat menjemput liima TKW (Foto Hajim/Helo Indonesia Lampng)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Lima wanita menjadi korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) Unprosedural ke Johor Bahru, Malaysia. Mereka dipulangkan dan sampai di Bandara Radin Inten II, Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (8/3/2023).

Adapun kelima korban berinisial RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), dan PH (58) warga Kota Bandarlampung, sementara empat korban lainnya warga Kabupaten Lampung Timur. Mereka telah dijemput Polda Lampung.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menjemput, mengawal, serga berkoordinasi dengan PMI, Dinas Sosial Provinsi Lampung agar mereka dapat dititipkan ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC).

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad setelah konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung penjemputan dan pengawakan kelimanya berdasarkan surat permohonan KJRI Johor Bahru.

Diceritakan Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad lewat relis yang diterima "Helo Indonesia Lampung", kejadiannya berawal Pada  tanggal 24 Januari 2023 pihak KBRI Johor Bahru menerima pengaduan dari salah satu PMI atas nama Pri Hartini ada empat orang PMI di Kuil Johor Bahru Malaysia yang bekerja secara unprosedural melalui Pelabuhan Batam dan Dumai Kepulauan Riau pada Oktober 2022.

Kemudian, katanya, pada tanggal 25 januari 2023 KJRI Johor Bahru bersama JTK (jabatan tenaga kerja) Negri Johor, IPD (Polres Batu Pahat) telah mendatangi Kuil tempat ke 4 PMI bekerja, kemudian ke 4 PMI tersebut diamankan di KJRI Johor Bahru Malaysia untuk proses Pemulangan ke Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Lampung dalam hal ini Subdit IV Renakta Ditreskrimum langsung berkordinasi dengan stakeholder terkait yaitu BP2MI, DISNAKER, dan DINSOS Prov Lampung untuk sama-sama turut mendampingi penyerahan ke 5 PMI dari BP2MI ke Dinas Sosial Prov Lampung selanjutnya dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC).

Pandra menambahkan, terkait Proses hukum kelima korban tersebut,  personil dari Subdit IV Renakta, mendampingi para korban untuk membuat Laporan Polisi di Polda Lampung setelah selesai dilakukan assesment oleh Dinsos.

Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kelima PMI dan Saksi-saksi lainnya, kemudian melakukan pemeriksaan kepada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang memberangkatkan ke 5 PMI.

Melakukan pemeriksaan terhadap ahli BP2MI Prov. Lampung terkait penempatan pekerja di luar negeri, melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Disnaker Prov. Lampung terkait pendaftaran pekerja migran serta telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari IMIGRASI Kotabumi dan Lampung Selatan terkait penerbitan Paspor kelima korban tersebut, tutupnya. (dn/penmas)

Berita Terkini