Bustami Zainudin: Persoalan Pertanahan Butuh Solusi Bersama

Rabu, 8 Maret 2023 09:17
Foto Ist.

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Senator asal Lampung yang juga sebagai Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin mengisi masa resesnya dengan melakukan pertemuan dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan Jajaran bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan membahas seputar permasalahan pertanahan (sengketa agraria) di Provinsi Lampung.

Bustami menjelaskan DPD RI memiliki tugas mengawasi seluruh aturan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan pertanahan. Untuk masa sidang di daerah pemilihan atau yang dikenal dengan masa reses, DPD RI bertugas menyerap menghimpun dan mengumpulkan aspirasi masyarakat untuk dicarikan solusinya.

Mana yang bisa di selesaikan ditingkat daerah, akan di Carikan solusinya di daerah. Jika ada permasalahan yang harus diselesaikan di tingkat pusat maka dibawa ke pusat.

"Selaku pimpinan Komite II DPD RI, di masa reses ini kami ingin mengetahui problem-problem menonjol apa yang muncul di daerah yang sekiranya sulit diatasi atau sudah ada solusinya namun tidak bisa dengan mudah dijalani dengan berbagai kendalanya masing-masing, " ujarnya dalam pertemuan di Kantor BPN Provinsi Lampung, Selasa (7/3/23).

Banyak persoalan yang mengemuka, baik berkaitan dengan batas wilayah, kebutuhan lapangan dan lainnya akan dibahas dalam rapat kerja bersama dengan mitra kerja Komite II DPD RI.

Berkenaan dengan itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Lampung, Agha Setiaputra Ekasaptadi mengatakan pentingnya kegiatan koordinasi, konsolidasi dan sinergi terkait permasalahan tanah di berbagai kabupaten kota di Provinsi Lampung,  sehingga ada yang menyuarakan kepada pemerintah pusat.

"DPD RI melalui pak Bustami kami harapkan dapat menjembatani persoalan pertanahan yang terjadi di Provinsi Lampung ini, karena banyak sekali sengketa tanah yang bertahun-tahun tidak ada solusinya, karena antara lain terganjal oleh aturan, yang satu dengan lainnya masih sering tumpang tindih", ujar Agha Setiaputra.

Beberapa permasalahan yang disampaikan oleh para kepala Kantor BPN  kabupaten/kota antara lain adalah batas wilayah antara kawasan pemukiman dengan kawasan perhutanan dan juga permasalahan klaim kepemilikan lahan.

"Beberapa kabupaten lainnya seperti Kabupaten Way Kanan dan Lampung Barat memiliki persoalan tentang tumpang tindihnya sertifikat, dimana tanah telah dihuni oleh transmigran selama puluhan tahun namun sertifikat telah dimiliki oleh non transmigran yang tidak pernah mendiami tanah tersebut, " tambah Agha.

Sementara itu, organisasi keagamaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang turut hadir dalam pertemuan mempertanyakan upaya yang dapat dilakukan oleh LDII dalam proses merubah kepemilikan aset dari perorangan kepada yayasan.

"LDII selaku lembaga keagamaan ingin mengalihkan seluruh aset tanah yang di atasnya berdiri bangunan masjid dari sertifikat atas nama perorangan ke yayasan, bagaimana caranya agar bisa dialihkan dengan cara yang murah dan cepat, " ujar Ketua DPW LDII Provinsi Lampung, Muh. Aditya.

Bustami sangat memahami dan menyadari bahwa persoalan yang berkaitan dengan sengketa angraria ini tidak sederhana, rumit, masing masing memiliki keunikannya sendiri dan melibatkan banyak pihak. Oleh karenanya penyelesaiannya memerlukan dukungan,. Keterlibatan dan kerjasama dari seluruh pihak terkait. Saya yakin dan optimis, tidak ada persoalan yang tidak bisa kita selesaikan. Namun demikian membutuhkan kesabarab, keseriusan dan konsistensi dari kita semua.

Oleh: Gino Vanollie (Kepala Kantor DPD RI Lampung)

Berita Terkini