HELOINDONESIA.COM - Memelihara ikan Aligator gar di kolam pemancingan miliknya, Seorang kakek bernama Piyono di malang di vonis penjara 5 bulan, Kok bisa?
Kakek berusia 61 tahun itu dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Nomor 19/Permen-KP/2020.
Dalam peraturan tersebut, Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan dari Wilayah pengelola perikanan Indonesia.
Baca juga: Suga BTS Akhirnya Harus Bayar Tunai Ratusan Juta, Putusan Pengadilan Final Mengikat
Salah satunya adalah Ikan aligator gar, ikan aligator gar bisa mengancam ekosistem lokal.
Disadur dari kompas.com, Ikan aligator gar merupakan predator agresif yang bisa memangsa ikan - ikan kecil hingga kura - kura.
Ikan aligator gar bukan ikan asli dari Indonesia, ikan tersebut berasal dari perairan air tawar di Amerika Utara.
ikan ini sangat invasif dan bisa mengancam populasi spesies lokal.
Baca juga: Peringatan Harhubnas, Ditjen Hubdat Gelar Aksi Donor Darah Serentak Hingga Raih Rekor Muri