Saksi Pemohon Sebut KPU Seharusnya Terima dan Klarifikasi Pendaftaran Dico - Ali

Senin, 9 September 2024 06:41
Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan pendaftaran Dico - Ali di Bawaslu Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - KPU Kabupaten Kendal dinilai tidak melaksanakan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 12 yang berbunyi dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU.

Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU.

Hal ini disampaikan, saksi ahli maupun saksi fakta dari pemohon sengketa pemilihan Dico Ganinduto - Ali Nuridin dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dengan agenda pembuktian yang digelar di ruang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal, Minggu 8 September 2024.

Baca juga: Saksi Ahli KPU Tegaskan Parpol Hanya Bisa Ajukan Satu Paslon dan Dilarang Tarik Dukungan

Diketahui pihak pemohon mandatangkan empat saksi yang terdiri dari dua saksi fakta dan dua saksi ahli. Adapun saksi fakta yaitu dari Wakil Sekjen DPP PKB Zainul Munasichin dan Sekretaris DPC PKB Kendal, Mahfud Sodiq. Kemudian sakti ahli yaitu Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Abhan dan Nur Hidayat Sardini, Dosen Fisip Undip, Bawaslu RI periode 2008-2011, DKPP RI periode 2012-2017.

Wasekjen DPP PKB, Zainul Munasichin menyatakan, DPP PKB berpendapat bahwa selama proses pendaftaran belum ditutup maka teekait siapa yang akan didaftarkan menjadi ranah PKB. Meskipun PKB telah mendaftarkan dua paslon, namun KPU dinilai wajib menerima dua-duanya kemudian melakukan klarifikasi kepada PKB terkait siapa paslon yang sah dan yang disetujui PKB.

"Kami parpol memaknai bahwa sebelum pukul 00.00 WIB itu masih ranahnya parpol. Parpol punya hak untuk mengganti calon kepala daerah yang diusung sebelum pendaftaran ditutup. Itu yang selama ini kita lakukan dalam pengurusan sipol waktu pendaftaran partai dan silon waktu pendaftaran caleg. Waktu pendaftaran caleg kami parpol berdaulat punya kewenangan penuh untuk mengganti daftar calegkita sebelum penutupan jam 00.00 WIB," terang Zaenul.

Baca juga: Didukung Ribuan Banteng Tua, Mbak Agustin-Mas Iswar Siap Perkuat Akses Sekolah Gratis

Dirinya mempertanyakan, kenapa di Pilkada 2024 ini setelah mendaftarkan paslon yang pertama langsung terkunci dan tidak bisa mengganti atau mendaftarkan paslon lainnya yang dinilai lebih potensial,padahal waktu pendaftaran belum ditutup.

"Kenapa di pilkada ini sistemnya berubah, bahwa begitu ada yang sudah kita daftarkan langsung di lock padahal belum ditutup. Harusnya diberikan kesempatan. Mestinya harus diterima, nanti KPU mengkonfirmasi ke partai ini yang benar yang mana. Sehingga partai kehilangan paslon yang mempunyai kapaaitas dan elektabilitas yang kita nilai memadai," imbuhnya.

Melanggar Aturan

Saksi ahli dari pemohon, Abhan yang pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, menilai, KPU Kendal telah melanggar aturan yang dibuat sendiri oleh KPU terkait pendaftaran paslon.

"Seharusnya KPU Kendal menerima terlebih dahulu dua-dyanya. Setelah itu KPU harus melakukan klarifikasi tanya ke DPP PKB mana yang benar. Nah ini KPU kan tidak lakukan, dia atur sendiri aturan. Itu menurut saya tidak sesuai aturan yang KPU buat sendiri," ujar Abhan.

Baca juga: Nyaris Dapat Emas di PON, Kiromal Katibin dkk Harus Akui Keunggulan Sumut

Sementara, terkait penerapan pasal 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang menjadi dasar hukum KPU Kendal saat mengembalikan berkas pendaftaran Dico - Ali menurutnya penerapannya adalah setelah penetapan bukan saat pendaftaran.

"Pasal 100 itu bukan untuk kasus ini. Pasal 100 itu ketika sudah jalan pendaftaran selesai. Pasal 100 itu setelah penetapan ya tidak boleh ada lagi penggantian-penggantian," tandasnya..

Senada, saksi ahli pemohon, Nur Hidayat Sardini mengatakan, KPU telah melampaui proses klarifikasi saat pendaftaran Dico - Ali.

"Ada proses yang dilampui oleh KPU Kendal yaitu terkait klarifikasi. Harusnya masuk dulu semua berkas, jangan dinilai dulu. Ketika dinilai, baru kemudian ada boleh atau tidak. Mudah-mudahan Bawaslu bisa memutuskan dengan konsep semua diterima sebagai peserta Pilkada Kendal 2024," pungkasnya.(Anik)

Berita Terkini