Superstar Fitness Diduga Ingkar Janji, Calon Anggota Tuntut Pengembalian Dana 

Sabtu, 24 Agustus 2024 19:55
Para calon anggota yang telah membayar biaya pendaftaran secara penuh menuntut pengembalian dana. Ist

HELOINDONESIA.COM - Perusahaan pusat kebugaran ternama, Superstar Fitness (SF), dituding ingkar janji oleh sejumlah calon anggotanya setelah gagal membuka cabang baru di salah satu pusat perbelanjaan di Cibinong. Akibatnya, para calon anggota yang telah membayar biaya pendaftaran secara penuh menuntut pengembalian dana, yang diduga mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut laporan dari beberapa korban, mereka telah dijanjikan untuk dapat mengikuti program kebugaran di cabang SF Cibinong. Namun, hingga berbulan-bulan berlalu, cabang tersebut tak kunjung dibuka, membuat para calon anggota tidak bisa menikmati layanan yang telah mereka bayar.

Salah satu korban, Susanto, menyatakan bahwa ia bersama Csherly, telah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp10.875.000. 

"Kami menuntut pengembalian dana. Korbannya banyak, bahkan bisa mencapai puluhan atau ratusan orang. Kami hanya ingin uang kami kembali," ungkap Susanto dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Rabu (21/8/24).

Tuntutan Pengembalian Dana Disertai Syarat Kontroversial

Susanto juga mengungkapkan bahwa pihak SF meminta para korban untuk menandatangani surat pernyataan sebagai syarat pengembalian dana. Surat pernyataan berisi ketentuan bahwa para korban tidak boleh menyebarkan informasi yang dapat merugikan SF, baik melalui media sosial maupun media lainnya.

"Kami merasa sangat dirugikan dengan isi surat tersebut. Uang kami yang sudah hampir setahun di tangan mereka, dan kini mereka malah meminta kami membuat pernyataan yang justru merugikan kami," kata Susanto dengan nada kesal. Ia juga menambahkan bahwa ada korban lain yang berhasil mendapatkan pengembalian dana tanpa harus menandatangani surat pernyataan. 

Aksi Protes di Kantor SF Sentul

Akibat ketidakpuasan ini, para korban sempat melakukan aksi protes di kantor cabang SF Sentul. Mereka menuntut agar uang pendaftaran mereka segera dikembalikan. Susanto menyebut, uang pendaftaran yang sudah disetorkan para korban bervariasi antara Rp2 juta hingga belasan juta rupiah per orang, sehingga total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus Dilaporkan ke Polisi

Seorang koordinator korban, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Bogor pada 27 Juni 2024. Ia mewakili 62 korban lainnya, yang total kerugiannya mencapai Rp266.609.500, untuk meminta perlindungan hukum dan melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh SF di Cibinong City Mall.

Tanggapan Pihak Superstar Fitness

Menanggapi tudingan tersebut, Penasihat Hukum SF, Daniel Hutabarat, mengatakan bahwa pihaknya bersedia mengembalikan dana, tetapi proses pengembalian harus disertai dengan penandatanganan surat pernyataan oleh korban. "Jika mereka menandatangani, dana akan segera ditransfer," ujar Daniel.

Ketika ditanya tentang adanya korban yang mendapatkan pengembalian dana tanpa menandatangani surat pernyataan, Daniel menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran terhadap SOP perusahaan, dan karyawan yang bertanggung jawab atas insiden itu telah diberikan sanksi.

Berita Terkini