Kurang Peminat, KLB Versi Pecatan Pengurus PWI Pusat Diramaikan Tim Hore

Minggu, 18 Agustus 2024 20:06
Suasana di sebuah ruangan kecil hotel KLB Versi pecatan pengurus pusat PWI. Foto: ist

HELOINDONESIA.COM - Kongres Luar Biasa PWI versi pecatan pengurus PWI Pusat digelar di Hotel Grand Paragon, Jakarta pada Minggu (18/8/2024).

Dari foto yang beredar di sebuah akun WAG, terlihat Zulmansyah Sekedang bertopi kodok, Ilham Bintang, Ketua SMSI Firdaus, perwakilan Banten, DKI Jakarta, Jatim dan tentu saja Riau.

“Kebanyakan Tim Hore. Kurang peminatnya,” ucap seorang sumber yang terus memantau kegiatan KLB versi Zulmansyah tersebut dari lokasi acara.

Kongres Luar Biasa (KLB) itu pun dinilai ilegal yang dilakukan segelintir orang haus kekuasaan.

Baca juga: Karpet Merah dari Faperta Unila: Sekretariat Perkumpulan IKA era Elvira Cs

Kecaman ini disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. Menurutnya, KLB ini diinisiasi oleh H. Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI yang telah diberhentikan, dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi yang juga dipecat.

Menurut Hendry Ch Bangun, KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

"Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan," tegas Hendry Ch Bangun di Banjarmasin, Minggu (18/8/2024).

Kuasa Hukum Hendry CH Bangun, HMU Kurniadi, menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang dilaksanakan pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum.

Baca juga: Humas Pengadilan Agama Bogor: Adanya Pemberitaan Akta Cerai Diberikan ke Orang Lain, Itu Hoaks

Kepengurusan ini telah disahkan terakhir dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.

"Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut," ujar HMU Kurniadi dalam penjelasannya di Jakarta, Minggu, 18 Agustus.

HMU Kurniadi juga menegaskan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum, serta KLB yang digelarnya, adalah ilegal.

"KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP," tambahnya.

Baca juga: Jateng Fun Run 2024, Peserta Ajak Keluarga Susuri Rute Persawahan

Hendry Ch Bangun menegaskan kembali bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi, dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Namun, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut.

"Saya masih sehat dan tidak dalam dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya," kata Hendry Ch Bangun.

Hendry Ch Bangun menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan tidak ada dasar hukum yang bisa menggugurkan posisinya.

"KLB ini hanya manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat," pungkasnya.

Berita Terkini