Humas Pengadilan Agama Bogor: Adanya Pemberitaan Akta Cerai Diberikan ke Orang Lain, Itu Hoaks

Minggu, 18 Agustus 2024 19:34
Humas PA Bogor Bantah Terkait Pemberitaan Akta Cerai Diberikan Keorang Lain. Ist

HELOINDONESIA.COM - Isu viral mengenai akta cerai yang diduga diberikan kepada orang lain oleh Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Kelas 1A, dibantah oleh pihak pengadilan. Humas Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Dadang, menyatakan bahwa berita yang menyebar tersebut merupakan informasi tidak benar alias hoaks.

Klarifikasi ini disampaikan pada Jumat, 16 Agustus 2024, saat Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Indonesia Raya (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri, mengunjungi Pengadilan Agama Cibinong untuk menindaklanjuti laporan yang dirilis oleh portal berita online Bogor Update pada 12 Agustus 2024. 

Baca juga: 2 Ton Ikan Dilepas, Masyarakat Kota Tangerang Nikmati Mancing Gratis di HUT RI ke-79


Berita tersebut menilai Pengadilan Agama Cibinong sebagai pihak yang lalai karena diduga menyerahkan akta cerai kepada orang yang bukan pemiliknya. Dalam pertemuan, Syamsul Bahri langsung menyampaikan berita yang beredar kepada Dadang. 

Syamsul menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, diterima media ini, pada Minggu (18/8), mengatakan, Humas PA Cibinong terkejut dan menyayangkan mengapa informasi ini tidak terlebih dahulu diklarifikasi kepada pihaknya.

Baca juga: Ikuti Car Free Day di Bintaro, Pilar Serahkan Penghargaan untuk Grup Band ABK yang Pecahkan Rekor Dunia


“Kami sangat menyayangkan pemberitaan ini tidak diklarifikasi terlebih dahulu kepada kami sebagai pihak terkait, sehingga bisa memberikan informasi yang lebih seimbang,” kata Dadang.

Menurut Dadang, Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A telah menjalankan pelayanan publik sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI.

Proses penerbitan akta cerai, misalnya, hanya dilakukan dengan syarat pemohon menyerahkan KTP asli. Jika pemohon berhalangan hadir, maka pihak yang ditunjuk harus membawa surat kuasa resmi.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, Buronan JK, Sekda Seram Berhasil Ditangkap Satgas SIRI 


Selain itu, pengambilan akta cerai harus dilakukan oleh pihak yang berperkara, yakni penggugat atau tergugat. Dadang menambahkan, berita tersebut tidak mencantumkan nomor perkara yang sebenarnya sangat diperlukan untuk memeriksa dan melacak histori perkara yang dimaksud.

Dadang juga mengajak media dan masyarakat Kabupaten Bogor untuk berkoordinasi dengan pihaknya jika menemui kendala dalam proses pelayanan di Pengadilan Agama Cibinong.

"Saya mengimbau kepada rekan-rekan media dan masyarakat, jika ada masalah terkait pelayanan di Pengadilan Agama Cibinong, silakan sampaikan langsung kepada kami melalui bagian Humas," pesan Dadang.

Berita Terkini