7.119 Warga Binaan Pemasyarakatan di Kalsel Terima Pengurangan Hukuman

Minggu, 18 Agustus 2024 02:14
7.119 Warga Binaan Pemasyarakatan di Kalsel Terima Pengurangan Hukuman. (ist/helokalsel) Kanwil Kemenkumham Kalsel

HELOINDONESIA.COM - Sebanyak 7.119 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalsel, termasuk 26 di antaranya adalah narapidana anak, menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 63 di antaranya langsung memperoleh kebebasan berkat remisi kemerdekaan yang diusulkan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman, menyampaikan rasa syukurnya pada Sabtu (17/8), "Kami merasa bersyukur karena banyak WBP yang memperoleh remisi. Ini menunjukkan bahwa proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan sudah berjalan dengan baik." katanya Sabtu (17/8/2024).

Menurut Taufiqurrakhman, remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pemotongan masa pidana satu bulan hingga enam bulan. Bahkan beberapa WBP langsung merasakan kebebasan.

Data menunjukkan bahwa 21 WBP dibebaskan langsung dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Sementara itu, 14 WBP dari Lapas Kelas IIB Banjarbaru, 8 dari Lapas Kelas IIA Kotabaru, dan 4 dari Lapas Kelas IIA Martapura juga merasakan kebebasan.

Selain itu, Lapas Kelas IIB Amuntai, Rutan Kelas IIB Rantau, Rutan Kelas IIB Pelaihari, Rutan Kelas IIB Kandangan, dan Rutan Kelas IIB Tanjung masing-masing membebaskan 2 WBP. Begitu pula LPKA Kelas I Martapura dan Lapas Narkotika Karang Intan Martapura masing-masing membebaskan satu orang.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, secara simbolis menyerahkan beberapa SK remisi setelah upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Kegubernuran. Sahbirin menekankan, "Tanggal 17 Agustus adalah momen penting bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk narapidana yang sedang menjalani hukuman. Mereka juga berhak merasakan meriahnya perayaan kemerdekaan dengan mendapatkan remisi."

Sahbirin berharap agar narapidana yang mendapatkan remisi dapat terus berbuat baik dan disiplin. Sementara itu, bagi mereka yang langsung bebas, diharapkan untuk berintegrasi kembali ke masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi tindak pidana.

Berita Terkini