Diduga, Camat Pondok Aren Bangun Rumah Mewah Nabrak Perda No 3 Tahun 2023, LSM: Kalau di Jakarta Sudah Dibongkar Rata

Kamis, 15 Agustus 2024 20:36
Rumah Camat Pondok Aren H.Hendra di Jl Kemuning RT 3/RW 4, Pondok Pucung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Foto: Heloindonesia

HELOINDONESIA.COM - Sebuah bangunan yang tampak bakalan megah, mewah dan dibangun bertingkat diduga kuat menabrak aturan atau Perda Kota Tangsel No 3 Tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung.

Mirisnya, ternyata tiga bangunan yang berdiri di atas tanah seluas ratusan meter itu milik Camat Pondok Aren, H.Hendra.

Bangunan yang baru sepertiga jadi tersebut berada di Jl Kemuning RT 3/RW 4, Pondok Pucung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Tidak terlihat adanya tanpa plang Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dari si pemilik yang dipasang sebagai syarat patuh pada penegakan Perda Kota Tangsel.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas


Ada tiga bangunan berdiri di lokasi tersebut. Halamannya pun cukup luas. Timbunan pasir, krikil dan besi-besi penyangga untuk tiang beton berserakan.

Tukang-tukang pun pada sibuk dengan pekerjaannya. Ada yang mengaduk semen. Ada yang berjibaku di lantai atas, ada juga yang lagi melester.

Ada satu yang menarik perhatian, terdapat kolam ikan yang berada di sisi belakang bangunan sebelah kiri yang sudah jadi dan terdapat air mancur.

Saat di lokasi, seorang tukang yang lagi sibuk mengaduk semen dan enggan menyebutkan namanya membenarkan kalau rumah yang sedang dibangun itu milik Camat H.Hendra.

Baca juga: Sebanyak 32 Paskibraka Kabupaten Tubaba, Dikukuhkan

“Pak Camat jarang ke sini, tapi ada pengawasnya, Pak RT sini,” ujarnya sambil menunjuk ke seseorang yang sedang duduk di sebuah bangku depan rumah tetangga Camat H.Hendra pada Kamis (15/8/2024) siang.

Orang yang ditunjuk tersebut membenarkan kalau dirinya memang Ketua RT setempat. Namanya Wismar Siregar.

Wismar mengatakan bahwa rumah Camat Hendra sudah ada PBG-nya, namun ia menolak untuk memperlihatkan plangnya.

“Tapi belum dipasang. Nanti akan saya pasang,” ucapnya.

Baca juga: Warga Desa Tebing Karya Mandiri Gembira Memiliki Mobil Ambulans

Disinggung bahwa plang PBG harus dipasang transparan dan dapat dilihat secara umum oleh masyarakat luas, Wismar membenarkan adanya aturan itu.

“Saya orang pemerintahan juga lho. Jadi tau banget aturan. Sempat saya pasang. Tapi ada yang diperbaiki sedikit ke perizinannya karena ada perluasan lahan. Sementara saya copot lagi,” terangnya.

Wismar membenarkan kalau sebelum dibangun, PBG harus terbit terlebih dahulu. Anehnya, saat kembali dicecar pertanyaan dia tak menyangkal kalau PBG sedang diperbaiki dan belum terbit. Sementara tukang harus jalan terus melakukan pembangunan tanpa ada batas waktu.

“Malu lah, masa’ Pak Camat gak mau ikut aturan. Saya tau betul kok Pak Camat orang baik. Malah perhatiannya lebih ke saya ketimbang saudaranya,” aku Wismar.

Baca juga: Berikut beberapa kode redeem Mobile Legends (ML) hari ini, Kamis 15 Agustus 2024

Pernyataan Wismar berbeda dengan jawaban pada WhatsApp Camat H.Hendra yang ditujukan ke redaksi terkait bangunan rumahnya.

H.Hendra sendiri mengakui kalau tiga bangunan tersebut miliknya. Dia juga membenarkan kalau belum ada PBG dan plangnya sebagai syarat pembangunan rumah.

“Udah sebulan lalu, KRK udah ada. Tinggal nunggu SK Info dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). bentar lagi juga ada,” papar H Hendra saat dikonfirmasi pada Rabu (14/8/2024) malam.

H.Hendra juga mengakui kalau aturan dalam pembangunan rumah atau bangunan harus dipasang plang PBG di depan bangunan agar terlihat oleh umum.

Baca juga: Wayang Kulit Hari Jadi ke-79 Jateng, Pj Gubernur: Budaya Harus Dilestarikan

“Betul. Rumah udah mau rubuh. Kemarin jadi pas bangun langsung sambil urus. Biar bareng. Kalau nunggu jadi keburuh rubuh rumahnya orang tua,” paparnya.

Konstruksi
Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel Muksin Alfachri membenarkan bahwa pembangunan sebuah rumah atau gedung baru bisa berjalan setelah terbitnya PBG.

“Punya PBG dulu baru bisa jalan pembangunan (rumah atau gedungnya),” tegas Muksin.

Muksin membenarkan kalau aturan penerbitan PBG sebelum mendirikan bangunan harus merujuk pada Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung.

Pasal 93 ayat 2 jelas disebutkan bahwa PBG harus dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi dengan pengajuan dokumen rencana teknis kepada Pemerintah Daerah untuk diperiksa dan disetujui.

Baca juga: Tegas, Hendry CH Bangun Umumkan Pembekuan PWI DKI Jakarta, 6 Provinsi Diberi Peringatan Keras

“Di lokasi mana bang? Boleh bantu sharelok,” kata Muksin.

Harus Disegel

H.Muchdi, Ketua LSM Badan Penyelamatan Aset Negara (BPAN) meminta Satpol PP Kota Tangerang Selatan untuk menyegel pembangunan rumah yang menabrak Perda No 3 Tahun 2023 tersebut sampai terbitnya PBG.

“Gak boleh ada kegiatan pembangunan dulu,” tegas H.Muchdi.

Idealnya, menurut H.Muchdi, sebelum dibangun, PBG-nya diurus dulu sampai terbit. Kalau sudah jadi ,baru dibangun.

“Jadi dulu, baru bangun. Jangan bangun dulu, nunggu PBG jadi,” katanya.

Kalau alasan takut rubuh, menurut Muchdi gak masuk akal. Apalagi bangunan tersebut didirikan dua lantai.

Baca juga: Memahami 5 Jenis Love Language: Bahasa Cinta untuk Hubungan yang Lebih Baik

“Kalau dua lantai dinas PU juga harus terlibat di dalamnya. Biasanya ada logo PU nanti tuh,” paparnya.

“Mengapa PU harus terlibat? Karena nanti ada tes sondir,” tambahnya.

Tes sondir itu sendiri merupakan salah satu cara yang digunakan untuk menjaga keselamatan dan pembuktian kelayakan daya dukung perencanaan pondasi bangunan.

“Sekarang ini lebih ketat. Sampai harus cek tanah juga, apalagi yang dibangun itu rumah bertingkat,” jelasnya.

Plang PBG itu menurut Muchdi, harus ditaroh di depan sebagai informasi kepada khalayak bahwa segala persyaratan pembangunan sudah diurus.

Baca juga: 4 Zodiak Paling Rentan Berselingkuh, Cek Zodiak Pasanganmu!

“Tukang nggak boleh kerja kalau papan PBG tidak ada di lokasi bangunan. Itu berkaitan dengan Dinas Perkim. Pengawasan bangunan ini dari Perkim. Perkim ini berkordinasi dengan Satpol PP untuk menyetop bangunan yang belum ada plang PBG-nya, tuturnya.

“Kalau di Jakarta sudah dibongkar rata itu kalau menyalahi aturan,” tegasnya lagi.

Terkait PBG, sambungnya, harus kordinasi ke BDMPTSP untuk pengurusan perizinannya. Pengawasannya harus dari Perkim.

“Bagaimana pun harus ada masukan ke kas daerah. Duit itu harus disetorkan berdasarkan luas bangunan, panjang kali lebar kali tinggi. Iuran wajib ke daerahnya berapa? Ada hitungannya ke BDMPTSP itu. Itulah setoran yang harus disetorkan nanti,” tandasnya. 

Baca juga: Nonton Drama Korea Perfect Family Episode 2 Sub Indo

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Maulana Prayoga Utama Putra hanya membaca konfirmasi yang disampaikan redaksi via nomor telepon WhatsAppnya.

Kepala dinas yang disapa Yoga itu hanya melihat foto rumah namun tak menjawab apakah PBG rumah Camat H.Hendra sudah selesai atau belum.

Berita Terkini