Tegas, Hendry CH Bangun Umumkan Pembekuan PWI DKI Jakarta, 6 Provinsi Diberi Peringatan Keras

Kamis, 15 Agustus 2024 18:25
Segelintir massa saat melakukan aksi demo di depan gedung Dewan Pers dan kantor PWI Pusat beberapa waktu lalu. Foto: Heloindonesia

HELOINDONESIA.COM -Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry CH Bangun, telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pembekuan PWI Provinsi di beberapa wilayah.

Keputusan ini diambil sebagai upaya menegakkan disiplin dan kepatuhan dalam berorganisasi di lingkungan PWI.

"Sudah ada satu PWI Provinsi yang kami bekukan, yaitu PWI Jaya (Jakarta)," ungkap Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Pembekuan tersebut didasarkan pada Peraturan Dasar Pasal 8 huruf a, yang mewajibkan anggota muda dan anggota biasa PWI untuk mematuhi PD, PRT, KEJ, KPW, serta keputusan-keputusan organisasi.

Baca juga: Memahami 5 Jenis Love Language: Bahasa Cinta untuk Hubungan yang Lebih Baik

"Kami telah memberikan surat peringatan pertama kepada PWI DKI Jakarta pada 22 Juli 2024, dan peringatan kedua pada 6 Agustus 2024," tambah Hendry.

Keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, serta Keputusan Pengurus Pusat No. 251-PLP/PP-PWI/2024 tentang Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024.

"Keputusan pembekuan PWI Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2024-2029 ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 253-PLP/PP-PWI/2024," tegas Hendry.

Baca juga: 4 Zodiak Paling Rentan Berselingkuh, Cek Zodiak Pasanganmu!

Bersamaan dengan pembekuan, PWI Pusat menunjuk Plt PWI Provinsi DKI Jakarta dengan masa tugas 6 bulan. Ariandono Dijan Winardi ditunjuk sebagai Plt Ketua, Bernadus Wilson Lumi sebagai Sekretaris, dan Abdilah Pahresi sebagai Bendahara.

"Plt ini memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh seperti pengurus definitif. Mereka juga bertugas mempersiapkan Konferensi Luar Biasa untuk memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang baru dalam waktu maksimal 6 bulan," jelas Hendry.

Enam PWI Provinsi Mendapat Peringatan Keras

Selain pembekuan PWI Provinsi DKI Jakarta, PWI Pusat telah mengeluarkan surat peringatan keras kepada enam PWI Provinsi.

Baca juga: Nonton Drama Korea Perfect Family Episode 2 Sub Indo

Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Harris Sadikin, mengungkapkan pemberian peringatan keras sudah melalui berbagai pertimbangan.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, jika surat peringatan keras diabaikan, akan diambil keputusan pembekuan.

"Kami akan segera mengadakan rapat untuk memutuskan pembekuan Pengurus PWI Provinsi lainnya," kata Harris. Dia menambahkan bahwa pembekuan kepengurusan PWI provinsi akan dilakukan, karena PWI Pusat telah memberikan Peringatan Keras kepada enam Pengurus PWI Provinsi lainnya, yaitu:

Baca juga: Bacagub Lampung RMD Beri Isyarat Sosok Bakal Calon Wakilnya

1. Pengurus PWI Provinsi Bangka-Belitung
2. Pengurus PWI Provinsi Riau
3. Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat
4. Pengurus PWI Provinsi Lampung
5. Pengurus PWI Provinsi Sumatera Barat
6. Pengurus PWI Provinsi Jawa Timur

Keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh organisasi PWI di tingkat provinsi tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

Berita Terkini

Demokrat Rekom Mirza-Jihan

Politik • 2 jam 28 menit lalu