LHKPN Lengkap dan Tervalidasi KPK, Anggota DPRD Demak 2024-2029 Dilantik

Rabu, 14 Agustus 2024 20:25
Moh Muchlis. Foto : Jati

DEMAK, HELOINDONESIA.COM  - Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Demak masa bakti 2024-2029 resmi dilantik, Rabu (14/08/2024). Pasca pelantikan, para wakil rakyat hasil Pemilu Legislatif 14 Februari lalu itu wajib mengikuti orientasi yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri.

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Demak H Moh Muchlis SE MSi menuturkan, dari 50 anggota DPRD yang telah diambil sumpah dan janjinya itu, sebanyak 29 orang lama dan 21 orang baru. SK Gubernur Jateng Nomor 170/100 tahun 2024, tentang peresmian pemberhentian DPRD Kabupaten Demak 2019-2024 dan pengangkatan DPRD Kabupaten Demak periode 2024-2029 diterbitkan, menindaklanjuti penyerahan LHKPN mereka yang lengkap.

Baca juga: Dikukuhkan, Bupati Demak Wanti-wanti Paskibraka Jaga Disiplin dan Kesehatan

"LHKPN sudah divalidasi KPK, baik anggota dewan lama maupun baru sudah lengkap. Sehingga SK Gubernur Jateng tersebut diterbitkan, dan menjadi dasar hukum pelantikan anggota DPRD Kabupaten Demak 2024-2029," ujarnya.

Sebagaimana UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, unsur penyelenggara daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Sehingga anggota DPRD harus memiliki kompetensi.

"Orientasi BPSDM Kemendagri ini dimaksudkan memberikan sertifikasi hak sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bagi anggota DPRD yang baru. Diagendakan pada 26-29 September, dan ada ujian kompetensinya. Jadi misalkan ada yang tidak lulus, harus mengulang sampai lulus dan dinyatakan berkompetensi," urai Muchlis.

Baca juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Kendal Dilantik, Berikut Nama-nama Selengkapnya

Sementara belum terpilih pimpinan difinitif, lanjut Muchlis, DPRD yang baru akan dipimpin pimpinan sementara. Mereka dipilih dari dua partai terbesar. Di Kabupaten Demak, dua partai politik dengan jumlah perolehan kursi terbanyak adalah PKB dengan 13 kursi dan PDIP dengan 12 kursi.

"Tugas pimpinan sementara ini adalah memimpin rapat, dan menyiapkan tata tertib. Selain itu menyusun komisi, dan menfasilitasi penetapan pimpinan difinitif," pungkasnya. (Jati)

Berita Terkini