PWI Pusat Sudah Bikin 4  Laporan Polisi Terhadap Penyebar Fitnah dan Pemalsuan Surat Zulmansyah Cs

Rabu, 14 Agustus 2024 19:59
Kepengurusan PWI di bawah Hendry Ch Bangun tetap dinyatakan sah. Ist

HELOINDONESIA.COM - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan akan melawan upaya pemberhentiannya yang dilakukan oleh sejumlah oknum di organisasi tersebut. 

Menurut Hendry, tindakan itu merupakan bentuk penzaliman yang harus dilawan.

"Insya Allah saya akan kuat dan tidak takut menghadapi gerakan ilegal yang berupaya mengambil alih kepengurusan PWI," ujar Hendry saat memberikan tanggapan terkait berbagai gerakan yang ingin menggulingkannya dari posisi kepemimpinan di PWI, Rabu (14/8/24).

Dalam beberapa kesempatan saat menghadiri acara PWI daerah, Hendry menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai jabatan, tetapi lebih kepada penolakan terhadap cara-cara zalim yang dapat menciptakan preseden buruk bagi PWI ke depan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat empat laporan polisi terkait penyebaran fitnah dan pemalsuan surat. 

Laporan tersebut di antaranya mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media elektronik, serta dugaan pemalsuan surat yang melibatkan beberapa pihak.

"Kami juga telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Juli 2024 dengan nomor register 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Namun hingga dua kali persidangan, para tergugat belum juga hadir," jelas Kurniadi.

Dalam penjelasannya, Kurniadi juga mengomentari polemik Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang didanai Forum Humas BUMN. Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik, tidak ditemukan penyimpangan material dalam laporan keuangan program tersebut. 

Dana cashback senilai Rp 1,08 miliar yang sempat menjadi sorotan telah dikembalikan ke kas PWI Pusat.

Terkait legalitas jabatannya sebagai Ketua Umum PWI, Hendry menegaskan bahwa posisinya sah berdasarkan hasil Kongres XXV di Bandung serta SK Kementerian Hukum dan HAM. 

Selain itu, dalam rapat pleno yang digelar pada 27 Juni 2024, kepengurusan PWI di bawah Hendry Ch Bangun tetap dinyatakan sah.

"SK Kemenkumham yang menetapkan saya sebagai ketua umum dan Iqbal Irsyad sebagai sekjen PWI Pusat masih berlaku dan tidak pernah dicabut. Oleh karena itu, klaim dari Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Plt Ketum PWI adalah tidak sah," tegasnya.

PWI Pusat terus berkomitmen menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku di tengah upaya-upaya ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Berita Terkini