BPIP Nyatakan Tak Memaksa Paskibraka untuk Lepas Jilbab

Rabu, 14 Agustus 2024 19:41
Yudian Wahyudi. Foto: ant

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan tak melakukan pemaksaan kepada anggota Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab pada saat dikukuhkan dan bertugas saat upacara HUT ke-78 RI di IKN.

Menurut Kepala BPIP Yudian Wahyudi, para Paskibra putri dengan suka rela mengikuti aturan tentang pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Baca juga: Dikukuhkan, Bupati Demak Wanti-wanti Paskibraka Jaga Disiplin dan Kesehatan

''BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat pungkuhan dan pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja. Diluar acara itu, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,'' kata Yudian dalam siaran persnya, Rabu 14 Agustus 2024.

Menurut dia, Indonesia telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang langsung oleh Presiden Sukarno. Tradisi kenegaraan tersebut meliputi juga Paskibraka yang mengikutsertakan putra-putri yang mewakili provinsi diseluruh Indonesia dengan formasi pasukan 17, 8, 45.

Baca juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Kendal Dilantik, Berikut Nama-nama Selengkapnya

Lokasi tempat upacara di Istana, juga memiliki makna, dari mulai tinggi tiang bendera 17 meter hingga bunga teratai yang terletak di pangkal tiang bendera.

Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, lanjut dia, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

''Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,'' jelasnya.

Baca juga: Persib Resmi Pinjamkan Abdul Aziz ke Persis Solo untuk Durasi 1 tahun

Ditegaskannya, pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024.

Dalam pendaftaran, juga disertai lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.

Seperti diketahui, anggota Paskibraka 2024 tak ada yang mengenakan jilbab ini tengah ramai disorot. Isu dugaan larangan hijab bagi Paskibraka sampai juga ke telinga anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade.

Andre Rosiade menuturkan telah menghubungi Menpora Dito Ariotedjo mengenai isu ini. Dari informasi yang diterimanya, Andre mengatakan kewenangan Kemenpora terhadap Paskibraka sudah pindah ke BPIP per 2022.

"Tadi sudah mengonfirmasi kepada Menpora ternyata tahun 2022 kewenangan Kemenpora soal mengurus Paskibraka itu tidak lagi di Kemenpora, sudah diminta pindah ke BPIP. Jadi terus terang Kemenpora maupun Pak Jokowi nggak tahu-menahu soal jilbab ini," kata Andre Rosiade kepada wartawan, Rabu (14/8), seperti dikutip dari detik.com. (Aji)

Berita Terkini