Berompi BPN Tangsel, Pengendara Ugal-ugalan Menerobos Lampu Merah, Ancaman Pidana 2 Tahun Bui

Rabu, 14 Agustus 2024 14:40
Seorang berseragam keamanan BPN Tangerang Selatan diduga melanggar lampu lalu lintas pada Rabu (15/8/2024) siang. Foto: Heloindonesia

HELOINDONESIA.COM - Seorang pengendara motor jenis Yamaha NMax tanpa helm menerobos lampu merah di Jl Raya Serpong, BSD, Tangerang Selatan pada Rabu (14/8/2024).

Pengendara yang bertopi, berseragam rompi, kemeja dan celana hitam-hitam dan dengan tulisan BPN Tangsel di punggung terlihat jelas saat berhenti di lampu merah tersebut.

Lantaran tidak sabar menunggu lampu hijau menyala, si pengendara yang diduga anggota keamanan BPN Tangsel itu menerobos rambu-rambu lalu lintas.

Pengendara itu terlihat menengok ke kanan dan kiri, kemudian langsung menerabas dengan laju kencang motor NMAX hitam bernopol F 3914 FDO yang ditungganginya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka Pada 20 Agustus 2024, Berikut Jadwal Seleksinya

"Kacau itu orang, ngerusak nama institusi. Udah ugal-ugalan lagi," ujar seorang pengendara motor Honda Beat.

Kepala Humas BPN Tangerang Selatan, Evita merespon baik foto terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oknum BPN tersebut.

"Ya Pak, terima kasih infonya. Nanti saya panggil yang bersangkutan," ujar Evita, singkat.

Dari informasi yang dihimpun, dari Undang-undang Pasal 287 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 pelanggar yang menerobos lampu merah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan.

Baca juga: Tak terlihat Berlatih Bersama Persib, Abdul Aziz dipinjamkan ke Persis solo?

Hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun (bui) atau denda paling bany

ak Rp 500 ribu.

Berita Terkini