Kepala Bappeda Lampung Disomasi Alumni IKA Faperta Unila

Senin, 5 Agustus 2024 21:42
Surat somasi dan Almuheri (Foto Ist) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Setelah dua pekan lebih jadi polemik, seorang anggota Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Pertanian Universitas Lampung (IKA Faperta Unila) Almuheri Ali Paksi akhirnya melayangkan somasi ke Elvira Umihani.

Kepala Bappeda Lampung itu ditunjuk Tim Formatur Mubes sebagai ketua IKA Faperta Unila di Aula Faperta Unila, Minggu (21/7/2024). Somasi diserahkan Law Firm TJD and Attorneys kepada Bappeda Lampung, Senin (5/8/2024)

Almuheri Ali Paksi mengatakan somasi dilayangkan karena mubes tak mencerminkan semangat silaturahmi. Dia dan kawan-kawannya telah meminta kuasa hukum untuk mengirimkan somasinya.

"Hak anggota dipasung, tatib direkayasa dan melanggar AD-ART untuk menghilangkan hak suara bahkan sekedar berpendapat," kata alumni Angkatan 86 itu kepada Helo Indonesia.

Dalam surat somasi, Hasanuddin Nasution, SH, MH; Robinson Pakpahan, SH; serta Ziggy Zeaoryzabrizkie, SH, MH mengirim somasi kepada Elvira karena telah ditunjuk formatur sebagai ketua IKA Faperta Unila.

"Klien kami mengingatkan dan memperingatkan bahwa penyelenggaraan Mubes IKA Faperta dua pekan lalu yang tertunda 4 tahun merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip aturan hukum, baik eksternal mapun internal organisasi.

Semakin banyak alumni yang menyadari ADART terlalu sederhana sebagai wadah yang memiliki ratusan ribu anggota. Pengaruhnya, penyelenggaraannya jadi tak jelas di Aula Faperta Unila, Minggu (21/7/2024).

Samsul Arifin dari IFU Faperta 84 mengatakan formatur yang memilih ketua tak ada dalam ADART IKA Faperta Unila (Pasal 18). "ADART itu lex superiornya," ujarnya dalam WAG Alumni Faperta Unila Lintas Angkatan, Sabtu (3/8/2024).

Sedangkan tatib, dicerahkan san advokat, lex inferior, lex specialis yang penyusunannya wajib mengacu serta taat terhadap lex superior. "Ini salah satu yang disebut musdanya tak legitimed," tandasnya.

Seorang alumni yang mengajar di almamaternya berpendapat setelah mempelajari AD/SRT Ika Faperta, kegiatan mubes tidak diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi, tidak didasarkan pada aturan baku, termasuk ketua dan kepengurusannya.

"Jika kita berorganisasi harus tunduk dan mengacu pada ADART. Masalahnyq, setelah saya pelajari, ADART terlalu sangat simpel buat organisasi yang menaungi ribuan anggotanya," katanya WNZ, alumni.

"Sesuatu yang dimulai dengan grasa grusu, carut marut, mengabaikan landasan hukum, menghasilkan produk abal-abal, produk carut marut," kata Izhal. (BBM) 

 - 

Berita Terkini