Sudah Dipecat Bikin Gaduh di PWI, Zulmansyah Sekedang Terbukti Melanggar PD/PRT

Minggu, 4 Agustus 2024 11:26
Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo mendampingi Zulmansyah Sekedang yang dipecat dari kepengurusannya di PWI. Foto: ist

HELOINDONESIA.COM - Segelintir oknum pengurus PWI yang memunculkan wacana Kongres Luar Biasa (KLB) merupakan tindakan ilegal dan melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Oknum-oknum tersebut menafsirkan PD/PRT hanya untuk kebutuhan kelompok mereka. 

"Ini merusak organisasi PWI. Mereka manafikan Pengurus PWI Provinsi sebagai pemilik suara sah. Terkait oknum yang menggunakan kop surat PWI saya tegaskan itu Ilegal. Yang berhak menggunakan kop dan stempel PWI Pusat hanya Pengurus hasil kongres Bandung,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (4/8/2024).

Baca juga: Viral Polisi di Kudus Nyangkut di Kap Mobil Merah dan Terbawa Sejauh 500 m, Pengemudi sebut Hindari Pemeriksaan

Terkait wacana KLB yang dihembuskan untuk mengganti Ketua Umum, Sekjen dua priode pada kepemimpinan Ketua Umum Margiono itu menyatakan isu itu terlalu kekanak-kanakan.

“Jangan memaksakan kehendak dengan menggulirkan berbagai isu yang membuat gaduh. PWI Provinsi pemilik suara sah yang dapat menentukan siapa Ketua Umum selanjutnya. Ikuti mekanisme organisasi 5 tahun sekali. Kalian ini sudah tua-tua dan sudah lama menjadi pengurus tapi tidak memberikan contoh yang baik bagi calon pemimpin PWI ke depan. Wacana yang dilontarkan hanya ingin merusak rumah besar PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia,” tegas Hendry.

Hendry mengatakan, PD/PRT memerintahkan selaku mandataris Ketua Umum PWI Pusat mempunyai hak preogratif untuk menentukan, memilih, mengangkat dan memberhentikan personil Pengurus Harian serta menandatangani surat-surat atas nama PWI Pusat.

Baca juga: Mbak Tika Mulai Dikenalkan di Basis NU Kendal oleh Calon Wakilnya

“Saya yang menandatangani Surat Keputusan mengangkat personil pengurus pusat mulai Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Pengurus Harian, kemudian mengesahkannya ke Kemenkumham. Saya juga yang mengukuhkan dan melantik.” ujarnya.

Terkait beredarnya surat edaran yang menggunakan kop surat PWI, secara tegas Hendry mengatakan surat PWI Pusat yang sah di tandatangani Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.

“Jadi saya tegaskan, saya selaku Ketua Umum menandatangani dan melantik Sasongko Tedjo (Ketua Dewan Kehormatan) dan Ilham Bintang (Ketua Dewan Penasehat). Pernyataan dan surat edaran yang dikeluarkan mereka mengatasnamakan PWI saya tegaskan tidak sah secara organisasi. Sementara Zulmansyah (Sekedang) dipecat setelah terbukti melanggar PD/PRT yang disahkan dalam rapat pleno,” tandasnya.

Baca juga: 5 Kelebihan Motor Listrik TVS iQube S, Bisa Tempuh Jarak 100 km Sekali Cas

Hendry terpilih secara sah menjadi Ketua Umum PWI Pusat periode 2023-2028 setelah mendapatkan suara terbanyak pada Kongres PWI XXV di Bandung, Jawa Barat, 27 September 2023. Pada pemilihan yang berlangsung secara demokratis itu Hendry mengalahkan petahana Atal S Depari dalam dua putaran.

Hendry juga mengingatkan, Sasongko Tedjo terpilih menjadi Ketua Dewan Kehormatan atas inisiatifnya usai penetapannya sebagai Ketua Umum. PWI Provinsi merespon usulan Hendry sehingga ditetapkan secara aklamasi.

“Saya orang pertama yang mengusulkan dan menawarkan (Sasongko) Tedjo untuk menjadi Ketua Dewan Kehormatan. Jadi kalau klaimnya Sasongko Tedjo menang dalam pemilihan itu salah besar. Ada jejak rekamnya,” papar Hendry.

Baca juga: 5 Kelebihan Motor Listrik TVS iQube S, Bisa Tempuh Jarak 100 km Sekali Cas

Mengutip pernyataan wartawan senior yang juga mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Dewan Kehormatan adalah hati nuraninya profesi. Bukan suara terbanyak. 

"DK adalah penjaga etika tertinggi sebuah profesi, bukan corong terbanyak. Rasanya sudah waktunya susunan pengurus Dewan Kehormatan jangan dipilih berdasarkan suara terbanyak,” demikian kutipan pendiri Jawa Pos itu.

Berita Terkini