Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung

Senin, 6 Maret 2023 15:02
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, Humas Kejati Lampung I Made Agus Putra

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021 yang merugikan negara Rp6,3 miliar.

Kasus ini, masing-masing pihak telah mengembalikan total Rp586 juta dari kerugian negara Rp6,3 miliar. Modusnya mulai dari markup, nilep setoran, hingga pemalsuan karcis tahun 2019-2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, Senin (6/3/2023) mengatakan ketiga tersangka adalah Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah dan dua bawahannya, yakni Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadila dan Pembantu Bendahara Penerima Haryati.

Terkait kemungkinan penahanan, katanya, tergantung kepentingan penyidikan.

Menurut Hutamrin, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yg cukup untuk menetapkan tersangka. Langkah Kejati berikutnya, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan. (Hajim)

Berita Terkini