Terjadi Perdebatan di Banggar, Perubahan APBD 2024 Akhirnya Disetujui

Kamis, 1 Agustus 2024 08:06
Ade
WABUP: Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kendal saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM -Perdebatan dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kendal, terjadi saat menentukan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2024. Para politikus berdebat semata untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kendal.

Namun demikian,  meski banyak perdebatan dalam rapat Banggar tersebut, lembaga legislatif akhirnya dengan berbagai pertimbangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2024 dapat diterima dan disetujui.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun menceritakan hal tersebut saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kendal agenda Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 di gedung DPRD Kendal, Rabu (31/7/2024).

Makmun menyatakan, kenaikan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 ini untuk memacu kinerja para eksekutif dengan mengacu pada capaian pendapatan di tahun 2023.

Ekonomi

"Kemudian kita melihat indikasi capaian ekonomi di Kabupaten Kendal, kemudian kita melihat RPJMD tahun 2024. Sehingga semua menjadi satu kesatuan dalam ranah pembahasan kita," ungkapnya.

Diketahui, Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.530.051.592.903 setelah perubahan naik menjadi Rp.558.581.635.279. Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.2.554.502.569.720 setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 2.713.344.870.929. Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp.48.654.975.541, setelah perubahan menjadi sebesar Rp.138.129.382.477.

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengatakan, setelah dilakukan persetujuan bersama Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan Kabupaten Kendal tahun 2024 ini akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan plafon anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD).sekaligus dalam penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2024, sekaligus dalam penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2024.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mengapresiasi persiapan dan pembahasan materi KUPA PPAS Perubahan tahun 2024 ini dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta permohonan maaf manakala dalam pembahasannya terdapat hal-hal yang  kurang berkenan pada rekan-rekan DPRD Kabupaten Kendal.(Anik)

Berita Terkini