Jampidum Setujui Permohonan Restoratif Justice dalam Kasus Narkotika

Rabu, 31 Juli 2024 18:48
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021. Ist

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Kasus tersebut melibatkan Robi Mahendra bin M. Tamin Nurdin dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Viral, Penemuan Dua Kerangka Ibu dan Anak di Rumah Kosong Setelah 6 Tahun, Tinggalkan Pesan Menyedihkan!


Persetujuan untuk penghentian penuntutan dan rehabilitasi Robi Mahendra didasarkan pada beberapa alasan utama:

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.

2. Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode "know your suspect", tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

3. Tersangka ditangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

Baca juga: Irjen Pol Suyudi Ario Seto Jabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Abdul Karim


4. Hasil asesmen terpadu mengkualifikasikan tersangka sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

5. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga berwenang.

6. Ada surat jaminan bahwa tersangka akan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Baca juga: Ronald Tannur Dibebaskan, KPK Siap Kerja Sama dengan KY dan Bawas MA Selidiki Hakim PN Surabaya 


"JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/24).

Berita Terkini