Ronald Tannur Dibebaskan, KPK Siap Kerja Sama dengan KY dan Bawas MA Selidiki Hakim PN Surabaya 

Rabu, 31 Juli 2024 14:09
Putusan bebas tersebut memicu polemik di masyarakat. Pixabay

HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dalam menyelidiki putusan kontroversial majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31).

Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa pelanggaran kode etik oleh hakim merupakan ranah KY dan Bawas MA.

“KPK akan menunggu hasil proses yang tengah berjalan,” ujar Tessa seperti dikutip pada Rabu (31/7).

Baca juga: Juanda Buronan Kejari Binjai Dibekuk Satgas SIRI Kejagung di Medan 

Lebih lanjut, Tessa menegaskan KPK siap berkoordinasi jika ditemukan indikasi adanya praktik jual-beli putusan pengadilan. “Prinsipnya, KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung bila terindikasi adanya jual-beli putusan sidang,” tambahnya.

Kontroversi bermula ketika keluarga Dini Sera Afriyanti (29) resmi melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke KY pada Senin (29/7).

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca juga: Gibran Dijadwalkan Hadiri Pembukaan Porwanas XIV, Ketum PWI Pusat Hendry Bangun : Kita Sukseskan Bersama, Ini Kerja Besar PWI

Hakim membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dengan alasan bahwa terdakwa berusaha menolong korban dalam kondisi kritis, yang dibuktikan dengan membawa korban ke rumah sakit.

Putusan bebas tersebut memicu polemik di masyarakat, terutama karena sebelumnya jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan pembayaran restitusi sebesar Rp263,6 juta kepada keluarga korban.

Berita Terkini