Dekopin Kendal Keluhkan Susahnya Proses Perizinan Koperasi

Rabu, 31 Juli 2024 06:24
Acara Sarasehan Perizinan Usaha Koperasi di pendapa Tumenggung Bahurekso Setda Kendal. Foto: Anik

HELOINDONESIA.COM -

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Proses perizinan koperasi yang susah dikeluhkan oleh gerakan koperasi yang ada di Kabupaten Kendal. Bahkan dari 264 koperasi yang aktif di Kendal hanya sembilan koperasi simpan pinjam yang telah berizin.

Untuk itu, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kabupaten Kendal menggelar Sarasehan Perizinan Usaha Koperasi di Pendapa Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa 30 Juli 2024.

Baca juga: Ditusuk Mantan Pacar, Wanita di Kendal Akhirnya Meninggal Dunia

Ketua Dekopin Kendal, Tardi mengungkapkan, proses perizinan koperasi di Kendal terbilang cukup sulit dan mahal. Terutama saat proses izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fuungsi (SLF) yang dinilai menelan biaya cukup mahal.

"Dari sekian persyaratan yang teman-teman kesulitan dan timbul biaya tinggi itu PBG dan SLF," ungkap Tardi.

Menurutnya, dibandingkan daerah lainnya, biaya perijinan PBG dan SLF koperasi di Kendal lebih tinggi dan diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 60 juta.

"Karena melibatkan konsultan dari swasta, biayanya bisa mencapai sekitar Rp 60 juta.
Di Kabupaten Batang, Sragen itu perizinan itu agak beda dengan Kendal. Di sana bisa lebih murah dari pada di Kendal," bebernya.

Baca juga: Omzet Penjualan di Rembang Expo 2024 Tembus Angka Rp 2,1 Miliar

Ia berharap, Pemkab Kendal dapat memfasilitasi dan membantu proses perizinan dari gerakan koperasi sehingga nantinya seluruh koperasi di Kendal bisa memiliki izin.

"Saya berkeinginan semua gerakan koperasi berizin. Tapi kalau persyaratannya PBG itu terlalu tinggi tentunya itu yang memberikan gerakan koperasi. Harapan kita kalau bisa dibuat gampang kenapa dibuat sulit. Tapi kalau di Kendal itu bisa dibuat gampang kenapa dibuat sulit," tandasnya.
Kolektif
Sementara Sekda Kendal, Sugiono menyatakan, Pemkab Kendal akan membantu proses perizinan koperasi secara kolektif. Sehingga nantinya koperasi di Kendal mendapatkan kepastian hukum dalam operasionalnya.

"Jangan sampai nanti ada pinjol berkedok koperasi. Kalau sudah ada perizinan, operasional kan tidak bisa ada simpan pinjam yang non legal atau rentenir di masyarakat," ujar Sekda.

Baca juga: Chacha Frederica Terharu Lihat Warga Kabupaten Kendal Bahagia

Dirinya berharap, melalui saresehan ini dapat memberikan pemahaman dan motivasi bagi gerakan koperasi bahwa sebenarnya proses perizinan usaha saat ini lebih mudah dan efisien dengan Online Single Submission (OSS) atau pelayanan perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik

"Harapan kami mereka semangat untuk ngurus izin, dan sisi lain saya pesankan ke OPD terkait, DPMPTSP, DPUPR, DLH kemudian dengan koordinator dinas perdagangan untuk bisa membantu perijinan ini," imbuh Sugiono.(Anik)

Berita Terkini