Nikah Siri Diberantas, Kejaksaan Melegalkan dan Memberi Akta Nikah

Sabtu, 27 Juli 2024 21:01
Kejaksaan Negri Jakarta Barat melegalkan perkawinan siri dengan memberikan akta nikah. Ist

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Perkawinan ilegal telah diberantas oleh pemerintah RI (Republik Indonesia). Dengan demikian para pasangan yang hidup bersama tanpa surat nikah, kini boleh bernafas lega karena memperoleh akta nikah. 

Bertempat di Aula Soeprapto Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, menggelar sidang isbat nikah bagi 22 pasangan asal Kelurahan Kembangan, sebagai rangkaian kegiatan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64. 

"Sidang Isbat nikah membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan hak keperdataannya," kata Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro kepada wartawan, pada Jumat (26/7/2024).

Dia katakan, setelah kegiatan ini, maka status perkawinan pasangan itu diakui secara hukum negara dan berhak dapat akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili masing-masing pasangan. 

Baca juga: Ibu-Anak Warga Ngawi Tewas Setelah Motor Tabrak Opel Blazer, Pengendara Terpental Dihantam Daihatsu

Hendri melanjutkan bahwa setelah mendapatkan akta nikah, maka pasangan bersangkutan dapat melakukan perubahan kartu keluarga (KK) yang semula 'kawin belum tercatat' menjadi 'kawin tercatat'. Serta mendapat dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran anak dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kegiatan itu juga ditujukan untuk mendukung ketertiban administrasi kependudukan, sebagaimana fungsi dan kewenangan kejaksaan di bidang keperdataan atau bidang publik yang lain," ujarnya. 

"Hal itu, lanjutnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30C, tugas pokok dan fungsi kejaksaan itu pertimbangan dan pelayanan hukum. 

Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie menyebut bahwa awalnya sidang isbat nikah itu hendak diikuti oleh 23 pasangan, namun setelah diseleksi satu pasangan kemudian tidak diikutkan.

Baca juga: Zulkarnaen -Lerru Maju Jalur Independen di Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, Dipastikan Harapan Terbaik untuk Masyarakat Kabupaten Tangerang 

"Ini kebetulan program baru, Jakarta Barat yang pertama," ucap Lingga. Prosesnya, didata dulu oleh kelurahan setempat lalu diteruskan ke Kejari Jakbar.

Lingga menambahkan, ke-22 pasangan itu sebelumnya sudah menikah secara agama Islam atau nikah siri. 

Hal ini juga sejalan dengan program Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono, yang beberapa waktu lalu telah melaksanakan kegiatan pembagian Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran bagi 92 anak-anak panti sosial di jakarta.

Adapun program Isbat Nikah ini merupakan kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Administrasi Jakbar, Pengadilan Agama dan Kantor Kementrian Agama Jakarta Barat danNi Bank Syariah Indonesia.

Baca juga: 9 Sumber Nutrisi untuk Menjaga Kesehatan Rambut Agar Terhindar dari Kerusakan dan Kerontokan

Turut hadir dalam kegiatan, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan wakilnya, Asisten Intelijen Kejati) DKI Jakarta, Walikota Jakbar, CEO Regional Bank Syariah Indonesia, Camat Kembangan dan Lurah Kembangan Utara


Berita Terkini