Dilaporkan, BPN Bandarlampung Diduga Mal-Administrasi

Jumat, 26 Juli 2024 23:01
Seno dan Agung (Foto Ist/Helo) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan dugaan maladministrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung ke OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Seno Aji, ketum DPP KAMPUD, mengatakan telah mendaftarkan kasus penolakan dan penundaan yang berlarut-larut proses permohonan pencatatan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Ada tiga proses BPHTB SHM yang berlarut-larut di Kelurahan Beringin Jaya, Kota Bandarlampung, yakni BPHTB SHM No. 01666, SHM No.01667 dan SHM No.01668, ujarnya lewat rilis yang diterima Helo Lampung, Jumat (26/7/2024).

Menurut dia, tak mendasar alasan BPN Kota Bandarlampung menolak menindaklanjuti permohonan pemohon dengan alasan terdapat blokir internal terhadap 3 SHM tersebut. Lebih ironis lagi, tak ada kepastian sampai kapan.

Seno Aji juga melaporkan sejumlah oknum-oknum pejabat teras BPN Bandarlampung ke OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung. "Tak ada transparasi, cepat, efektif, berkeadilan sesuai ketentuanketentuan, " katanya. 

Seno yang didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono mengatakan laporannya telah diterima oleh pegawai OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung bernama Hidayat. (Rls)

 - 

Berita Terkini