Wujudkan Pemerintahan Akuntabel, Pemda Demak Gandeng Kejari Dampingi OPD

Rabu, 24 Juli 2024 18:28
Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja, Bupati Eistianah , Wabup KH Ali Makhsun dan Sekda H Akhmad Sugiharto, saat bergiliran memberikan arahan dalam fasilitasi pendampingan penyusunan produk hukum daerah. Foto : jati

DEMAK, HELOINDONESIA.COM - Guna mewujudkan pemerintahan yang berkualitas, transparan dan akuntabel, Bupati Demak dr Hj Eisti'anah SE atas nama pemerintah daerah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak untuk melakukan pendampingan.

Tak terkecuali pendampingan dalam penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menjadi acuan dalam penggunaan anggaran daerah.

Saat acara Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah bertema Pendampingan Kejaksaan Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Bupati Eisti'anah menuturkan, fasilitasi tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas. Sehingga memenuhi standar legalitas hukum, serta efektif dalam pengelolaan pemerintah yang transparan, akuntabel dan berkualitas.

Baca juga: Pemkot Semarang Targetkan Bebas Tuberkulosis di Tahun 2028

"Maka itu saya mengajak semua pimpinan OPD yang hadir bisa mengidentifikasi masalah yang ada sekaligus mencari solusi terbaik. Selain itu juga bisa berkolaborasi secara aktif dan memberi masukan yang konstruktif. Karena saya yakin kerjasama dan kolaboratif akan semakin kukuhkan komitmen mewujudkan stabilitas hukum," kata bupati, Rabu 24 Juli 2024.

Tak Salahi Aturan

Mengenai penyusunan produk hukum daerah, Kajari Hendra Jaya Atmaja yang dihadirkan sebagai narasumber menjelaskan, pendampingan hukum dalam pembangunan daerah diperlukan agar OPD saat menjalankan DIPA tidak menyalahi aturan. Sehingga dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tidak takut-takut atau bimbang, karena ada norma dan aturan yang harus dipenuhi.

"Dalam pendampingan hukum ini saya yakin kepala OPD , camat, RSUD, puskesmas sudah ahli dan paten dalam menjalankan aturan yang ada. Di mana dalam catatan kami sejauh ini hampir tidak ada pendampingan atau SKK. Maka itu kami salut karena itu artinya semua sudah pahami aturan yang wajib dilaksanakan," tuturnya.

Baca juga: Rumah Sehat Baznas Kendal Resmi Beroperasi, Mustahik Gratis Berobat

Hal yang perlu diketahui, lanjut kajari, dalam pembahasan perda kadang ada kepres tidak berlaku masih digunakan. "Karenanya kami akan berikan aturan terbaru, sehingga pemerintah daerah dalam hal ini bupati atau camat menggunakan aturan yang terbaru. Karena aturan itu akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan DIPA," imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, pendampingan kejari yang dimaksudkan adalah memberikan aturan dan alur agar tidak menyimpang. Namun jika pelaksanaan menyimpang, sudah masuk ranah pidsus.

"Maka itu saran saya, jangan fiktif saja. Jangan sampai kepentingan masyarakat dipermainkan. Contohnya pengadaan air bersih, atau pengelolaan limbah RSUD," kata Kajari Hendra Jaya Atmaja.

Sehubungan itu Kejari Demak membuka diri untuk memberikan pendampingan, terutama saat ragu saat akan menggunakan anggaran. Karena saat anggaran tidak habis dilaksanakan, akan berkurang alokasi tahun berikutnya.

"Mari bersama jadikan masyarakat Kabupaten Demak bisa merasakan benar pembangunan daerah yang diamanatkan pada kita," tandas kajari.

Baca juga: Siapa Sosok Ulum Dita Dynasty ‘Kerjainplis’? Joki Tugas Kedokteran yang Viral di Twitter dan TikTok

Turut hadir pada kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Setda Demak tersebut Wakil Bupati Demak KH Ali Makhsun MSi. Di samping tentunya Sekda H Akhmad Sugiharto ST MT.

Sementara dihadirkan sebagai peserta adalah para pimpinan OPD, termasuk di dalamnya camat. Selain itu juga Direktur RSUD Sunan Kalijaga dan RSUD Sultan Fatah, serta para Kepala Puskesmas. (Jati)

Berita Terkini