Peringati HBS ke-64, Kejari Demak Serahkan Barang Bukti Uang Pengganti Keuangan Negara

Senin, 22 Juli 2024 21:11
Sekda H Akhmad Sugiharto saat menyerahkan penghargaan kepada Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja atas keberhasilan menyelamatkan kerugian negara atas perkara pengadaan lahan TPA Sampah Berahan Kulon Wedung. Foto :jati

DEMAK, HELOINDONESIA.COM - Ada yang istimewa dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Senin 22 Juli 2024.

Bukan hanya sekadar merayakan dengan selamatan potong tumpeng, namun bersamaan itu diserahkan pula barang bukti uang pengganti keuangan negara senilai Rp 906.450.308 dari dua perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Masing-masing atas nama terpidana Supriyono sejumlah Rp 806.450.308, serta terpidana Ahmadun Bin Naderi sebesar Rp 100.000.000.

Baca juga: Pegawai FIF Dilaporkan Mukul Kepala Hingga Berdarah Kakak Debitur

Penyerahan oleh Kasi Pidsus Samsul Sitinjak SH kepada perwakilan dari BPKPAD Kabupaten Demak dan Pemdes Karangrowo. Disaksikan oleh Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja SH MH, serta Sekda Kabupaten Demak H Akhmad Sugiharto ST MT.

Mengenai penyerahan barang bukti berupa uang tunai yang langsung dimasukkan ke kas daerah Pemkab Demak dan kas Pemdes Karangrowo itu, Kajari Hendra Jaya Atmaja menjelaskan, Kejari Demak dalam hal ini bertindak sebagai eksekutor putusan Pengadioan Tinggi perkara pengadaan tanah untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.

"Pembangunan TPA Sampah Berahan Kulon dianggarkan Rp 10.777.796.800. Berdasarkan putusan pengadilan ada kerugian negara total senilai Rp 1.127.400.708. Dari jumlah itu sudah ada pengembalian sebesar Rp 806.450.308. Pada 16 Juli 2024 sudah kami eksekusi, dan baru saja disetorkan ke kas daerah Pemkab Demak melalui BPKPAD," terang Kajari Hendra Jaya Atmaja.

Dengan begitu masih ada kekurangan lagi Rp 320.953.400 yang harus dikembalikan terpidana Kristina. Apabila pada batas waktu ditentukan yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan, maka akan dilakukan tindakan lelang aset yang disita kemudian disetorkan ke kas negara untuk pengembalian kerugian negara.

Selain itu ada juga perkara tipikor penyimpangan penggunaan dana APBDes Karangrowo tahun 2015-2016 sehingga menimbulkan kerugian negara total senilai Rp 495.995.604 oleh terpidana atas nama Ahmadun Bin Naderi selaku Kepala Desa saat itu. Saat penyidikan yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 100.000.000.

Baca juga: Prediksi Timnas Indonesia U19 vs Timor Leste Piala AFF U-19, Live Streaming dari Gelora Bung Tomo Surabaya

Perkara tersebut telah diputus inkracht Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Semarang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 17 Juni 2024. Dengan begitu masih ada kekurangan kerugian negara yang harus disetorkan ke kas negara sebesar Rp 395.995.604.

"Jika pada waktu yang ditentukan yang bersangkutan belum dapat mengembalikan kerugian negara, maka akan dilakukan pula lelang atas aset yang disita. Untuk kemudian disetorkan ke kas negara," imbuh Kajari Hendra Jaya Atmaja.

Apresiasi

Atas tindakan eksekusi kerugian negara yang telah dilaksanakan Kejari Demak, Sekda H Akhmad Sugiharto mewakili Bupati Demak dr Hj Eisti'anah SE menyampaikan apresiasi. Sehubungan dapat kembalinya lagi anggaran daerah yang mestinya bisa dimanfaatkan optimal untuk pembangunan daerah.

Baca juga: Nonton House of the Dragon Season 2 Episode 6 Sub Indo

Sehubungan itu atas nama Pemkab Demak Sekda Akhmad Sugiharto menyerahkan penghargaan kepada Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja SH MH. "Kaminturut bangga atas keberhasilan penyelamatan kerugian negara senilai Rp 806.450.308 sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PT Smg tanggal 28 Juni 2024," ujarnya, didampingi Kepala Bakesbangpol Kabupaten Demak Kendarsih Iriani SH MH.

Begitupun Pemerintah Desa Karangrowo Kecamatan Wonosalam menyerahkan penghargaan sama kepada Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja SH MH. Atas keberhasilan penyelamatan kerugian pemerintah desa senilai Rp 100.000.000 sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Semarang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 17 Juni 2024. (Jati)

Berita Terkini