Gelar Lelang Serentak, DJP dan DJKN Kalselteng Raup Rp18 Miliar

Jumat, 19 Juli 2024 20:23
Gelar Lelang Serentak, DJP dan DJKN Kalselteng Raup Rp18 Miliar Kantor Pajak Kalselteng

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) sukses menyelenggarakan lelang serentak Kamis (18/7/2024).

Acara yang digelar di Aula Barito, Kantor Wilayah DJP Kalselteng, Jl. Lambung Mangkurat No. 21, Kota Banjarmasin ini melibatkan sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan tiga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil Kalselteng.

Acara lelang ini menawarkan beragam objek menarik dari berbagai wilayah, termasuk tanah, kendaraan, alat berat, hingga barang elektronik. Berikut adalah daftar objek yang dilelang:

  1. KPP Pratama Palangkaraya, KPKNL Palangkaraya: satu bidang tanah.
  2. KPP Pratama Sampit, KPKNL Palangkaraya: satu bidang tanah, satu unit kendaraan roda empat, dan satu paket barang bongkaran rumah dinas.
  3. KPP Pratama Pangkalanbun, KPKNL Pangkalanbun: satu unit truk, satu bidang tanah, satu unit excavator, dan satu unit asphalt finisher.
  4. KPP Pratama Muara Teweh, KPKNL Palangkaraya: satu unit sepeda motor, dua bidang tanah, dan bangunan.
  5. KPP Pratama Banjarmasin, KPKNL Banjarmasin: satu bidang tanah dan satu unit sepeda motor.
  6. KPP Pratama Banjarbaru, KPKNL Banjarmasin: dua bidang tanah.
  7. KPP Pratama Barabai, KPKNL Banjarmasin: dua bidang tanah dan/atau bangunan.
  8. KPP Pratama Batulicin, KPKNL Banjarmasin: satu unit kendaraan bermotor.
  9. KPP Pratama Tanjung, KPKNL Banjarmasin: satu bidang tanah dan/atau bangunan, tiga unit mesin/alat elektronik/perabot/barang seni/barang lainnya.
  10. KPP Madya Banjarmasin, KPKNL Banjarmasin: satu unit truk dan tiga bidang tanah.

Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Kusumawardhani, menyatakan bahwa tujuan utama lelang ini adalah untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kementerian Keuangan memiliki mekanisme penegakan hukum dalam mendukung penerimaan negara, khususnya penerimaan pajak. "Harapan kami, dengan pelaksanaan lelang ini, kepercayaan publik kepada Kementerian Keuangan dapat terjaga," ujarnya.

Total ada 26 aset yang dilelang, berasal dari delapan wajib pajak dan satu Kantor Pelayanan Pajak (barang milik negara) dengan nilai limit sebesar Rp24.771.750.905. Dari lelang tersebut, total nilai yang berhasil diperoleh mencapai Rp18.071.786.400. Penjualan terbesar berasal dari satu bidang tanah milik KPP Pratama Banjarbaru yang terjual dengan harga Rp17.730.355.200. Kegiatan lelang ini dilakukan secara open bidding melalui situs portal.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menambahkan bahwa lelang ini juga bertujuan untuk menunjukkan kepada wajib pajak bahwa lelang adalah bagian dari penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh. "Mudah-mudahan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya menjadi lebih baik lagi," katanya.

Lelang atau penjualan barang sitaan ini adalah tindakan penagihan aktif setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah penyitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum lelang dilakukan, Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak, namun beberapa wajib pajak tidak kooperatif atau tidak melunasi utang pajaknya.

Syamsinar berharap, "Kami mengharapkan ke depannya jumlah barang yang dilelang akan terus berkurang, karena itu menunjukkan bahwa kesadaran pajak dari wajib pajak semakin baik, dan indikasi ketidakpatuhan wajib pajak semakin mengecil." katanya. 

Berita Terkini

Kekuasaan Adalah Amanah

Opini • 6 jam 28 menit lalu