Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Penta Peturun Desak KPU Serius Lakukan Banding

Minggu, 5 Maret 2023 21:23
Foto Ist.

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung, Penta Peturun, mendesak agar rencana banding yang dinyatakan KPU RI usai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ikhwal penundaan Pemilu 2024 serius dilakukan.

Hal tersebut katanya, untuk meminimalisir persepsi buruk Publik terhadap KPU RI sebagai pelaksana tekhnis hajat pesta Demokrasi lima tahunan di Republik Indonesia ini.

"Kami mendesak agar KPU serius dan segera melakukan banding terhadap putusan tersebut. Karena, sampai saat ini publik belum melihat ada permohonan banding dimasukkan dengan batas waktu 14 (empat belas) hari," kata Ketua IKADIN Lampung ini, Minggu (5/3/2023).

Pasalnya lanjut Penta, setidaknya KPU
harus membuktikan ke publik bahwa permohonan banding telah diajukan di kepaniteraan PN Jakpus.

Tujuannya, untuk menghindari putusan PN Jakpus tidak dilaksanakan, karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Untuk itu, memori Banding harus disusun sebaik mungkin untuk membantah putusan PN Jakpus. Demi masa depan tatanan hukum dan demokrasi," ujarnya.

"Saat ini bola panas penentu keselamatan negeri ini ada di tangan KPU. KPU harus serius menyusun memori banding, jangan asal-asalan," tambahnya.

Ditegaskan Penta, pihaknya berharap jangan sampai putusan oleh PN Jakpus yang sejatinya bukan koridornya itu justru mengganggu konsentrasi Pemilu 2024 yang berada di depan mata.

"Jangan sampai Pemilu tertunda karena KPU yang tak serius. Jika KPU tidak melakukan banding, KPU turut bertanggung jawab terhadap rusaknya tatanan hukum dan demokrasi," tukasnya.

Bahkan kata Penta, jika KPU tidak melakukan banding, pihaknya patut mencurigai ada permainan apa di balik itu semua. Sehingga masyarakat tidak menilai sebagai peradilan Tipu Muslihat.

(Erwan)

Berita Terkini