Adat Dihina KPU Balam, Tokoh dan Ormas Akan Demo Polda Jumat

Selasa, 11 Juni 2024 19:29
Ketua KPU Balam Dedy Triyadi ketika me-lounching maskot kera pakai kain tumpak yang jadi simbol kebanggan masyarakat adat Lampung (Foto Hajim/Helo) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Tokoh adat dan berbagai elemen masyarakat merencanakan aksi ke Polda Lampung untuk menggugat agar para komisioner KPU Bandarlampung diproses hukum atas penghinaan terhadap adat masyarakat provinsi ini.

Rencana aksi dijadwalkan Jumat (14/6/2024) dengan titik kumpul Masjid Airan Sukarame pada pukul 13.30 WIB. Surat pemberitahuan aksi sudah disiapkan, ujar Ketua Laskar Lampung Destra Yudha, SH, MH. 

"Kami minta pengaduan ditindaklanjuti agar para komisioner ditahan atas penghinaan kera dipakaikan kain adat Lampung, " kata Ketum DPP Laskar Lampung Nerozelli Agung Putra kepada Helo Indonesia, Selasa (11/6/2024).

Dia menghimbau seluruh masyarakat Lampung bergabung demi marwah masyarakat Lampung yang telah diwariskan ratusan tahun tiba-tiba dilecehkan sedemikian rupa oleh para komisioner KPU Kota Bandarlampung.

Elemen yang sudah menyatakan akan bergabung antara lain Laskar Lampung, GANMN, PEKAT-IB, GML, GRIP, GANMN, PEKAT, Advokat Bela Rakyat (ABR), LBH Masa Perubahan, Tokoh Adat Tubaba, dll.

Kasus maskot Pilwalkot Bandarlampung dinilai masyarakat adat Lampung merupakan penghinaan pasca di KPU setelah di-lounching di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, Sabtu (19/5/2024).

Meski sudah minta maaf dan menyatakan masalah selesai dengan keluarnya berita acara KPU Kota Bandarlampung No.960/HM.03-BA/1871/2/224, para tokoh dan masyarakat adat Lampung menilai pernyataan KPU sepihak dan tak memahami subtansi adat.

Menurut Sekjen DPP Laskar Lampung Panji Nugraha A.B, yang kerap dipanggil Panji Padang Ratu, perdamaian KPU Kota Bandarlampung tidak mewakili pihak-pihak yang merasa terhina oleh ada ya maskot kera berpakaian kain tapis dan tumpal.

Masyarakat Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Provinsi Lampung, juga tidak diajak dalam bermufakat pada pertemuan yang melahirkan berita acara KPU tentang persoalan maskot dianggap telah selesai, ujar aktivis yang selalu menyuarakan ketidak adilan di tengah masyarakat ini.

Panji Padang Ratu juga mengatakan bahwa KPU salah langkah, karena apa yang dilakukannya justru semakin membuat geram dan pihak-pihak yang merasa terhina.

"Tidak bisa KPU Kota Bandarlampung, menganggap selesai persoalannya dengan cara-cara yang justru terkesan mengadu-domba antara para tokoh adat, masyarakat adat dan masyarakat Lampung," tegasnya.

Penasihat Hukum Laskar Lampung, dalam pengaduan ke Polda Lampung, Sabtu malam (19 Mei 2024) lalu, Gunawan Pharrikesit, menyatakan terlalu prematur jika persoalan maskot kera dianggap selesai oleh pihak KPU Kota Bandarlampung.

"Pengaduan kami di Polda Lampung saja masih belum jelas penangannya seperti apa. Kami beberapa kali kami koordinasi dengan pihak Polda, masih belum ada kesimpulan kasusnya akan ditangani seperti apa".

Untuk itu, lanjutnya, ia berharap pihak Polda segera menindak-lanjuti pengaduan dan menetapkan komisionar yang bertanggung-jawab terhadap permasalahan ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini masalah sensitif sehingga diharapkan pihak Polda Lampung, peka dan tidak melakukan pembiaran berlarut-larut", ujar advokat yang kerap menangani perkara di beberapa wilayah di Indonesia ini.

Pengacara yang kerap memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan perkara perdata di Jakarta ini mengungkapkan, yang pantas disebut manusia sebagai kera adalah bangsa yahudi. Dan itu sudah disampaikan oleh ALLAH SWT, di tiga ayat dalam Al'Quran: Al Baqoroh ayat 65, Al Maidah Ayat 60 dan Al Araf Ayat 166

"Merupakan penghinaan dari KPU Kota Bandarlampung, melounching maskot kera dengan terlebih dahulu melombakan dengan indikator penilaiannya adalah karakteristik".

Sementara itu diketahui kesan pembiaran pihak Polda Lampung dan tidak bijaknya KPU Kota Bandarlampung, dalam perkara ini, memantik berbagai kalangan untuk melakukan aksi masa.

Ketua Umum Laskar Lampung, Nero, menyampaikan dalam waktu dekat akan menggelar aksi di KPU dan kemungkinan juga ke Polda Lampung.

"Persoalan ini semakin memantik kegeraman dibeberapa kalangan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat di Lampung. Karenanya kami terus melakukan kooordinasindan konsolidasi dengan beberapa pihak dan disepakati akan menggelar aksi," ungkapnya.

KPU kota Bandarlampung (Balam) mengaku bersalah telah menggunakan hewan kera sebagai maskot dengan memakaikan sarung tapis dan tumpal untuk pilkada serentak 2024. Para komisioner menyatakan hal itu kepada para tokoh adat saibatin dan pepadun di Ballroom Sheraton Lampung, Kota Bandarlampung, Sabtu (25/5/2024).

“Saya secara pribadi dan kelembagaan memohon maaf sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya atas kelalaian kami dalam menetapkan maskot Pilkada Bandarlampung,” ujar Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi.

Ia mengaku kelalaian tersebut bukan unsur kesengajaan, tetapi disebabkan ketidaktahuan, tanpa ada niat merendahkan adat istiadat masyarakat Lampung.

“Maskot ini hasil sayembara dari masyarakat Bandarlampung sebagai salah satu sarana sosialisasi Pilkada Bandarlampung 2024 untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,” katanya. 

Menyikapi polemik maskot Pilkada Bandarlampung 2024, lanjut dia, KPU Kota Bandarlampung memutuskan Pilkada Bandarlampung 2024 tidak menggunakan maskot.

"Tidak sama sekali ada lagi maskot. KPU hanya akan menggunakan jingle Pilkada Bandarlampung saja. Maskot tidak akan digunakan selama tahapan pilkada,” ujar dia.

Dedy Triyadi pun meminta bantuan dan dukungan dari Tokoh Adat Saibatin dan Pepadun se-Provinsi Lampung agar tahapan Pilkada Serentak Nasional 27 November 2024 berjalan lancar sesuai tahapan yang telah ditentukan KPU RI. (HBM)

 - 

Berita Terkini