Iskardo Pamer 3 Jurus Tugas ke Peserta UKW ke-33 PWI Lampung

Sabtu, 8 Juni 2024 13:39
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar (Mayu Sofha/Muzzamil) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, pamer tiga jurus tugas pokok dan fungsi ke peserta UKW ke-33 PWI Lampung.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, tak sia kesempatan kala didapuk menjadi narasumber Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Gratis ke-33 PWI Lampung Tahun 2024 taja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), bareng Dewan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Lembaga UKW Universitas Prof Dr Soepomo (UPDM) Beragama, di Hotel Novotel Lampung Jl Gatot Subroto 136 Sukaraja, Bumi Waras, Bandarlampung, Jum'at (7/6/2024).

Dalam presentasinya, Iskardo memaparkan tiga tugas utama Bawaslu sebagai entitas penyelenggara Pemilu dan Pilkada unsur pengawas. Yakni, cegah, awasi, dan tindak!

“Yang pertama adalah pencegahan, karena lebih baik mencegah daripada mengobati. Kita mencegah agar tidak ada pelanggaran," sebut dia pertama.

"Yang kedua adalah pengawasan, dimana kita mengawasi semua tahapan dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi," sebut kedua.

"Yang ketiga adalah penindakan jika ada pelanggaran, baik oleh calon kepala daerah, penyelenggara, atau masyarakat sebagai pemilih, maka akan ada penindakan oleh Bawaslu,” sebut dia terakhir.

Iskardo menjelaskan peran penting Bawaslu dalam sistem Pemilu di Indonesia. Bawaslu, lembaga yang dibentuk untuk menjadi wasit dalam proses Pemilu. “Dalam Pilkada atau Pemilu, ada pemainnya yaitu calon yang berkompetisi, pelaksana teknis yaitu KPU selaku panitia, penontonnya yaitu masyarakat. Kita ini wasitnya yang mengawasi calon yang berkompetisi. Peran kita di situ,” ujar Iskardo.

Eks komisioner 2003-2008 lanjut dua periode Ketua KPU Way Kanan 2008-2019 ini bilang, jika ada temukenali publik terhadap jenis pelanggaran Pemilu yang diawasi Bawaslu misal pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan tindak pidana atau sengketa pidana Pemilu.

"Masyarakat bisa melaporkannya kepada Bawaslu. Kita juga memiliki fungsi yudisial, dapat menjadi hakim yang memutuskan sengketa proses, baik berupa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," urai dia.

Iskardo menekankan pula, Bawaslu memiliki peran pencegahan dalam konteks tertentu. “Bawaslu tidak bisa menjadi eksekutor, misal ada kepala daerah yang mensosialisasikan calon. Dalam konteks ini, kami memberikan peringatan dan himbauan. Racun demokrasi kita adalah politik uang, intimidasi, dan ujaran kebencian,” lugas Iskardo.

Mantan Presidium HMI Bandarlampung 2001-2002 ini mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa untuk tetap netral baik ada tidak ada Pemilu dan Pilkada. “Jika ada ASN yang tidak netral, kita akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada dan merekomendasikannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk penindakan lebih lanjut, apakah berupa peringatan atau pemecatan,” lugas dia lagi.

Magister Hukum Unila ini juga mengintensi, bahwa dalam upaya memerangi politik uang, Bawaslu bekerja sama dengan beberapa lembaga untuk mensosialisasikan bahaya politik uang, intimidasi, dan ujaran kebencian.
“Ini bagian konsentrasi kami dalam menjaga integritas demokrasi,” ujar Iskardo. (Muzzamil)

 - 

Berita Terkini