Akademisi Unila dan UIN Raden Intan Nilai Keliru Putusan Penundaan Pemilu

Jumat, 3 Maret 2023 09:48
Fathul Mu'in dan Satria Prayoga (Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dua akademisi Lampung, Satria Prayoga dari Universitas Lampung dan Fathul Mu?in dari UIN Raden Intan ikut menanggapi keputusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima agar KPU RI menunda Pemilu 2024.

Keputusan yang membuat gaduh tersebut, menurut Satria Prayoga, tak perlu dipusingkan putusan tersebut karena hanya mengikat antara Partai Prima dan KPU RI, tidak berlaku untuk publik.

Seharusnya, kata dia, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Partai Prima karena pemilu diatur secara "lex spesialis" lewat UU Pemilu dan penyelesaiannya lewat Bawaslu dilanjukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Fathul Mu?in juga menilai putusan tersebut tak masuk akal, aneh, di luar kewajaran, dan melampaui kewenangan sehingga tak perlu dilaksanakan. Hakim PN tak punya kompetensi untuk menunda pemilu.

Menuru Peneliti Lampung Democracy Studies dan Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara itu, pemilu hanya bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan misalnya karena ada bencana alam.

"Putusan PN Jakpus tidak masuk akal, bahkan menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu sehingga putusannya tidak bisa dieksekusi,? ujarnya lewat relis yang diterima Helo Indonesia Lampung, Kamis.(2/3/23).

Dalam skema penegakan hukum pemilu di Indonesia, penyelesaian sengketa masalah verifikasi partai politik tidak melalui pengadilan negeri. Melainkan melalui Badan Pengawas Pemilu atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

?Dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur bahwa penyelesaian masalah pendaftaran dan verifikasi partai politik bisa dilakukan di dua lembaga tersebut. (Hajim/HBM)

Berita Terkini