HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi.
Dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, pemeriksaan 2 orang saksi itu, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, kedua tersangka inisial FTM dan inisial EEL adalah pemilik toko aneka logam.
"FTM selaku pemilik toko sinar fajar jewelry dan EEL selaku pemilik toko aneka logam," terang Kapuspenkum Kejagung RI, di Jakarta, Senin (6/5/24).
Kembali dijelaskan Kapuspen Kejagung RI, status dari kedua tersangka tersebut ialah sebagai saksi.
"Kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," jelasnya.
Baca juga: Anomali Cuaca, Ketua DPD RI Minta Pemda Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.