Rampung Berkas Perkara RT Wawan Bubarkan Ibadah Jemaat GKKD

Minggu, 30 April 2023 05:43
(Foto Ist/Helo Indonesia Lampung) Wawan dan berkas perkaranya (Foto Ist/Helo Indones

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah merampungkan 518 lembar berkas perkara tersangka pembubaran ibadah jemaat GKKD di Jalan Soekarno Hatta GG. Anggrek RT.12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan berkas perkara Wawan Kurniawan bin Rusdi (42) telah dikirimkan kembali ke Kejati Lampung setelah dilengkapi berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan.

“Iya, sudah dikirim lagi berkas perkara Wawan Kurniawan pada Rabu (26/4/2023), setelah berkoordinasi dan melengkapi petunjuk dari Kejaksaan, kepada Kejati Lampung.” Kata Hamid Andri di Mapolda Lampung, Jumat (28/4/2023).

Wawan Kurniawan telah ditetapkan sebagai rersangka sejak tanggal 10 Maret 2023 dan dilanjutkan penahanan pada tanggal 15 Maret 2023 di Polda Lampung.

Sampai saat ini, penyidik Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan menyita barang bukti termasuk pemeriksaan ahli dari berbagai bidang profesi bahkan dari Kementerian Agama RI.

Pengiriman berkas perkara dengan No. Surat : B/466/IV/RES.1.24./2023/DITRESKRIMUM, tanggal 26 April 2023, yang terdiri dari 518 lembar halaman ini dirampungkan penyidik Polda Lampung yang juga terus berkoordinasi dengan Kejati Lampung.

Berdasarkan petunjuk Jaksa Peneliti sehingga dapat dikirimkan kembali ke Kejati Lampung. “Bahwasannya telah dilakukan pengiriman ke 2 kali nya kepada Kejati Lampung untuk dilakukan penelitian setelah dilakukan pelengkapan Berkas Perkara nya sesuai petunjuk Jaksa,” ucap Wadirreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri.

Berkas perkara tersangka Wawan Kurniawan dengan persangkaan dugaan perbuatan tindak pidana barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan

Lalu, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan atau kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan atau upacara keagamaan yang diizinkan dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh.

Dan atau, memaksa masuk kedalam ruangan dengan mengeluarkan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 175 KUHP dan atau pasal 167 KUHP. Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (HBM)

Berita Terkini