Merasa Jadi "ATM", Advokat Ujang Tommy Akan Laporkan Karutan BL

Senin, 24 April 2023 19:01
Karutan Iwan Setiawan dan Ujang Tommy (Foto Kolase)

 

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Advokat Ujang Tommy, SH, MH rencana akan melaporkan Kepala Rutan (Karutan) Kelas IA Bandarlampung Iwan Setiawan ke Bareskrim, Menteri Hukum dan HAM, Menkopolhukam, Dirjen Lapas Kemenkumham, hingga Presiden RI.

Penasehat Hukum (PH) dari terpidana Andre Herlian tersebut rencana melaporkan Karutan terkait atas dugaan pidana terhadap kliennya. "Apa yang dialami klien kami bukan hanya sekedar kelalaian atau kesalahan administrasi,?  katanya.

Diungkap Ujang Tommy, kliennya yang sudah memenuhi syarat mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bahkan telah memenuhi semua "permintaan" Karutan tapi malah seakan jadi "ATM". Dua kali Lebaran  tidak diberikan hak remisinya.

Melengkapi bukti materiel, ada narapidana residivis inisial YIR bin DW yang seharusnya tidak boleh diberikan program asimilasi malah mendapatkannya. "Diduga ada perubahan data dan lain-lain yang melibatkan pejabat Rutan," katanya.

Menurut Ujang Tommy, hal itu telah melanggar HAM dan UU RI Nomor 22 Tahun 2022. "Tidak ada dalam UU RI No
22 Tahun 2022 seorang narapidana tak memperoleh PB hanya karena JPU mengirimkan memori kasasi ke Karutan, mencurigakan itu," demikian katanya.

Kemudian menguatkan pernyataan seraya advokat tersebut menunjukkan bukti-bukti berupa percakapan tertulis terkait hal ini kepada "Helo Indonesia Lampung", Senin(24/4/2023).  
Alih-alih memproses ulang secara objektif, sesuai hukum, Karutan malah mengembalikan uang yang pernah diberikan pemohon PB yang telah memenuhi syarat hukum.

Namun PB yang dimohonkan ternyata tidak kunjung diproses. Padahal semua syarat sudah terpenuhi. Setelah dipertanyakan, malah uang Rp10 juta termaksud akhirnya dikembalikan dengan alasan karena ada kasasi Jaksa Kejati Lampung pada perkara lain.

"Padahal kasasi ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus yang melilit klien kami, karena PN Tanjungkarang sudah memvonis lepas,? tandasnya.

Ujang Tommy menjelaskan kliennya ditahan sejak November 2021 atas suatu kasus yang dinilainya tidak lebih dari kriminalisasi. Hanya karena pembelaannya tidak tepatnya kliennya divonis hukuman dua tahun penjara.

Dari kasus keduanya yang sama/identik, dengan strategi lain, dakwaan JPU berhasil dimentahkan hingga diputus onslag/lepas karena memang itu murni perkara perdata dan tidak ada bukti mau pun saksi yang bernilai pembuktian.

"Helo Indonesia Lampung" sudah dua kali berusaha meminta tanggapan Karutan Iwan Setiawan, namun belum ada tanggapannya. Kepada dua media online, dia mengklarifikasi dua persoalan, yakni (1) permintaan dana dan (2) adanya residivis yang lolos mendapatkan program assimilasi.

1. PERMINTAAN DANA

Terkait adanya uang Rp10juta untuk mengurus PB, Iwan Setiawan mengklarifikasi. Menurutnya, hal ini berawal saat istri terpidana berkunjung ke ruangannya. Dia menangis dan meminta tolong agar suaminya dapat dibantu mendapatkan PB.

?Lalu, saya jelaskan, kita sesuai prosedur saja. Asalkan semua memenuhi persyaratan, kami pasti ajukan,? jelas Iwan Setiawan. Istri terpidana lantas meninggalkan uang Rp10 juta.

?Sudah saya tolak, tapi dia memaksa dan menyatakan sebagai ucapan terimakasih karena sudah membantu suaminya selama di rutan. Uang itu pun saya simpan," katanya.

Dia tersinggung dikatakan sudah menipu. "Saya malu sekali. Boleh dicek, saya tidak pernah meminta uang kepada keluarga binaan. Terlalu kecil uang segitu. Mohon maaf, begini-begini saya masih memiliki tanah di kampung. Uang itu pun kemudian saya berikan kembali kepada terpidana " katanya.

2. RESIDIVIS DAPAT ASSIMILASI

Iwan Setiawa membenarkan ada napi residivis yang bernama YIR bin DW yang lolos mendapatkan program assimilasi. Hal ini bisa terjadi karena ada perbedaan data atau nama yang ada dipihaknya, katanya.

Selain itu, tak ada pengakuan juga dari napi itu bahwa dirinya adalah seorang residivis. ?Jujur , ada sedikit ?kelalaian?. Namun setelah tahu yang bersangkutan residivis, saya langsung mengusulkan agar SK assimilasi dicabut.

Ini tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada juga pemberian uang. Pemberian Assimilasi, Remisi, PB, semuanya gratis asalkan administrasi persyaratan dan lainnya terpenuhi,? tutur Iwan Setiawan, Minggu (23/4/l 2023).

Sementara terkait tidak diberikan PB terhadap napi Andre Herlian, sebagaimana dikeluhkan pengacaranya, Iwan Setiawan mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukannya dan tinggal direalisasikan dan dicetak saja.

Namun belakangan pihaknya mendapat pemberitahuan dari Jaksa Kejati Lampung, bahwa napi tersebut ada perkara lain yang saat ini sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung RI. Sehingga dia pun memutuskan untuk menunda sementara pemberian PB tersebut.

"Habis lebaran ini, saya akan berkoordinasi dengan pihak Kejati Lampung. Langkah ini saya ambil, murni bentuk kehatian-kehatian saya. Untuk itu diketahui, PB sifatnya kebijakan yang bisa diberikan atau tidak, sesuai dengan ketentuan," katanya.

Berbeda, jika memang masa tahanannya sudah berakhir. "Pasti langsung kami bebaskan,? tandas Iwan Setiawan.(HBM)

Berita Terkini