Kabar Gembira, Tidak Akan Terjadi PHK Massal Tenaga Honorer Pada 2023

Senin, 24 April 2023 16:40
Ilustrasi, tenaga honorer demo di Pintu Gerbang Gedung Pemkot Bekasi beberapa waktu lalu. (Foto: ist)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Ada ketentuan dalam PP 48 Tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023. Artinya setelah 29 November akan PHK massal? 

Ketentuan inilah yang kemudian menimbulkan resah dan gelisah di kalangan para tenaga honorer selama ini. Ketentuan ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN atau tenaga honorer.

Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK dari tenaga honorer terbatas formasinya. Dan banyak tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

Kini, dari kalangan DPR di Senayan berhembus kabar gembira. Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.

Menurut dia saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini.

Menurut dia, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.

?Ketentuan ini, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN atau tenaga honorer selama ini, dan telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN,? kata," kata Yanuar Prihatin dalam keterangannya, Senin (24/4/2023).

Ia mengakui, penerimaan pegawai PPPK dari tenaga honorer terbatas formasinya, sehingga banyak tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

Para tenaga honorer juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade. Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.

"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," kata Yanuar Prihatini, politisi PKB.

Ia juga mengingatkan selama ini tenaga non ASN membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Karenanya mereka harus memiliki kejelasan nasib.

Politisi PKB ini mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun. 

Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN. ?Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," kata Yanuar Prihatin. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB.) Abdullah Azwar Anas menegaskan penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer dilakukan dengan sejumlah prinsip. 

Masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN. "Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri PANRB Azwar Anas.

Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. "Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," ujar Anas.

Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. 

Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. "Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," ujar Anas.

Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. "Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi," ujar Menteri PANRB Azwar Anas. (*)

(A Winoto)

Berita Terkini