Sinar Laut Pernah Ditolak Wali Kota Edy Sutrino Ingin Ubah RTRW Hutan Kota Wayhalim

Jumat, 26 Januari 2024 14:03
Direktur Walhi Irfan Tri Musri (pakai kaca mata) ketika RDP Hutan Kota Wayhalim (Foto Hajim/Helo) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Aming pernah mengajukan perubahan RTRW Taman Hutan Kota Wayhalim pada tahun 2007 atau 2009. Tapi, Wali Kota Bandarlampung (Balam) Eddy Sutrisno periode 2005-2010 menolak sebagian pengajuan perubahan alih fungsi lahan tersebut.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengungkapkan hal itu pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke-3 DPRD Kota Bandarlampung atas penolakan alih fungsi lahan dari Laskar Lampung, warga, serta sejumlah elemen masyarakat, Kamis (25/1/2024).

Menurut Irfan, Edy Sutrisno patuh pada Perda No. 4 Tahun 2004 yang dibuat era Wali Kota Suharto (1995-2005) bahwa pasca habisnya HGB PT Way Halim Permai kawasan itu menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Hutan Kota Wayhalim.

Irfan sudah berusaha mencari dokumen Perda No. 4 Tahun 2004 tentang ketetapan kawasan tersebut sebagai RTH. Pada masa Wali Kota Herman HN periode 2010-2015, keluar Perda RTRW No. 10 Tahun 2011 yang menyatakan kawasan tersebut bukan RTH lagi.

"Alhamdulilah belum ketemu Perda Tahun 2004 dan 2011 tentang RTH Wayhalim di JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kota Bandarlampung. Paling lama, JDIH mencantumkan Perda tahun 2018," katanya.

Makin sempurna alih fungsi lahannya setelah keluar RTRW No. 4 Tahun 2021. Akinatnya, RTH Kota Bandarlampung menyusut hingga tersisa 4,5 persen dari minimal 20 persen sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Bahkan, menurut Gunawan Handoko, pelaku sejarah, pada masa Wali Kota Edy Sutrisno periode 2005-2010 itu menjadikan ruang terbuka hijau (RTH) dibuatkan kolam pemancingan umum buat menampung air kawasan Wayhalim.

"Saya sempat membantu Mas Tris dari dana APBD Kota Bandarlampung membuatkan musala, taman bermain anak-anak, kuliner dan pedagang bunga agar kawasan tersebut tetap berfungsi sebagai kawasan konservasi, paru-paru kota," katanya kepada Helo Lampung.

Hearing DPRD Kota Bandarlampung yang dipimpin Ketua Komisi III Sidik Efendi dihadiri Laskar Kampung, wakil tiga kelurahan, serta penggiat konservasi. Aming atau Mintardi Halim, direktur PT HKKB, anak perusahaan CV Sinar Laut Grup, tak hadir pada panggilan RDP ketiga kalinya.

Dari pihak Pemkot Bandarlampung, hadir Kepala Dinas Perkim Yusnadi,dan kepala Dinas DPMPTSP Muhtadi Arsyad Temenggung, Kasat Pol PP kota Bandarlampung Ahmad Nur Rizky Erwandi, Dinas Lingkungan Hidup Ahmad Husna, Camat Wayhalim Bahril, Camat Sukarame Zolahudin. (Hajim)



 - 

Berita Terkini