Polda Lampung Hentikan Pengaduan Terhadap Tiktoker Bima

Selasa, 18 April 2023 18:09
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo saat menyampaikan penghentian kasus yang dilaporkan Gindha Ansori Wayka (Foto Hajim/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Polda Lampung akhirnya menghentikan proses hukum laporan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Tiktoker, Bima Yudho Saputro.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, menyampaikan hal ini di Mapolda Lampung, Selasa (18/4/2023).

Menurut Donny, pascalaporan dari Gindha Ansori Wayka, Subdit Cyber melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam orang saksi.

?Saksi tersebut terdiri dari tiga unsur masyarakat termasuk pelapor, satu ahli bahasa, dan dua ahli hukum pidana,? katanya.

Dari hasil pemeriksaan enam saksi dan gelar perkara, kepolisian akhirnya menyimpulkan kasus ini bukan pidana.

?Atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya,? ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Hajim)

Berita Terkini