Datangi Ombudsman, Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri, Cahya Harefa, Kabiro SDM KPK

Senin, 17 April 2023 21:55
Brigjen Endar Priantoro. (Foto: ist)

JAKARTA.HELOINDONESIA.COM ? Dipecat KPK, Brigjen Endar Priantoro mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Kedatangan Brigjen Endar ke Ombudsman untuk melaporkan KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa, dan Kepala Biro (Kabiro) SDM KPK Zuraida Retno.

Brigjen Endar melaporkan ketiganya terkait dengan dugaan adanya malaadministrasi pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Brigjen Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023). 

Ia menyatakan, terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemecatan dirinya dilakukan pimpinan dan pejabat KPK dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Brigjen Endar mengungkapkan, ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. 

Hal ini terlihat dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. "Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," katanya. 

Soal laporan itu, Brigjen Endar meminta Ombudsman melakukan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaiannya.

 "Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, seandainya ada malaadministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK (Surat Keputusan tentang pemberhentian dengan hormat) tersebut," Brigjen Endar. 

Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar adalah Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan KPK pada 31 Maret. Dia dipecat KPK dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan. 

Sebelumnya, Brigjen Endar mendatangi Kantor Dewas (Dewan Pengawas) KPK pada Selasa, 4 April 2023, guna melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.

Adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang menerbitkan surat ?pemulangan? kembali ke Polri atas nama Brigjen Endar pada 30 Maret. Sedangkan Cahya Harefa menerbitkan surat pemberhentian pada 31 Maret.

Brigjen  Endar menduga, dalam memberhentikannya, pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas. Selain itu, Endar juga melaporkan Cahya dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya. 

Jenderal bintang satu itu mengatakan, mereka diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 421 KUHP. 

Adapun pengembalian Brigjen Endar ke Polri sudah berhembus sejak beberapa bulan lalu. Firli Bahuri  telah mengirimkan surat rekomendasi agar Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri. 

Ketua KPK Firli juga meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto mendapatkan promosi. Sejumlah pihak menilai, tindakan ini sebagai langkah Firli membuang Endar dan Karyoto yang berbeda pandangan dalam kasus Formula E. 

Ternyata, oleh Kapolri Listyo Sigit, Karyoto ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan, Brigjen Endar diperintahkan tetap di KPK. Pihak KPK sendiri membantah bahwa, pemberhentian Brigjen Endar karena terkait dengan kasus yang sedang ditangani. (*)

(A Winoto)

Berita Terkini