Omnibuslaw Melawan Putusan Mahkamah Konstitusi, KASBI: Cabut PERPPU Tipu-tipu

Senin, 27 Februari 2023 17:29
Aksi demo buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia.(Foto: KASBI)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM -  Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyatakan akan melakukan Aksi Nasional bersama aliansi Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia yang akan dilakukan di gedung DPR RI dan pusat-pusat Pemerintahan Daerah di Indonesia pada Selasa ( 28/2/ 2023).

Ketua Umum KASBI, Unang Sunarno menyatakan bahwa  aksi nasional  ini dilakukan sebagai bentuk protes atas diterbitkannya (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Perppu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahwa, lanjut Sunar, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati PERPPU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, meskipun belum disahkan dalam rapat paripurna.

Artinya setelah dilakukannya persetujuan dari Baleg ini, nantinya akan disampaikan ke tahap selanjutnya, yaitu melalui pembicaraan tingkat II (Rapat Paripurna).

Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah pada tanggal 15 Februari 2023 ini  dihadiri oleh beberapa Menteri diantaranya Menteri Perekonomian  Airlangga Hartarto, Menteri Polhukam Moh. Mahfud MD, serta Menteri Kemenkumham Yasonna Laoly, di Ruang rapat Badan Legislasi DPR RI.

Sekjen Kemnaker RI Anwar Sanusi mengatakan secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan sedikit.

Pria yang akrab disapa Sunar ini menegaskan bahwa Perppu tersebut  jelas melawan putusan Mahkamah konstitusi yang berkekuatan hukum final dan mengikat.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa MK telah menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja Inkonsistusional Bersayarat, sehingga MK memerintahkan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki dalam kurun waktu dua tahun dengan mengedepankan partisipasi bermakna dari masyarakat," papar Sunar via rilis yang diterima HELOINDONESIA.COM Senin (27/2/2023).

Paska putusan MK dibacakan Presiden RI Joko Widodo telah menyampaikan akan menghormati dan melaksanakan segera putusan MK tersebut, namun ternyata Presiden justru ingkar terhadap janjinya kepada rakyat Indonesia dan justru lebih memilih untuk menerbitkan PERPPU yang  bertentangan dengan perintah MK.

"Rakyat dipaksa melihat sebuah  pengkhianatan dan penghinaan terhadap Demokrasi dan Konstitusi yang dilakukan oleh Presiden dan Jajaran Menterinya," ujarnya.

Sunar menegaskan,  sejak awal menyatakan menolak pembentukan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, saat ini KASBI konsisten   menolak PERPPU Cipta Kerja.

"Konfederasi KASBI menilai bahwa Presiden, Menteri dan DPR tidak Layak untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan tersebut. Alasan pemerintah dengan mengatakan bahwa dibentuknya PERPUU Cipta Kerja sebagai hal yang mendesak dan kegentingan untuk menyelamatkan perekonomian negara terlalu mengada-ada," jelasnya.

Konfederasi KASBI justru menilai bahwa semua ini merupakan praktik nyata dari kebijakan neoliberalisme.

"Jelas bahwa saat ini Pemerintah RI sudah berkiblat pada kepentingan Kapitalis-Oligarki yang selalu menghalalkan segala cara untuk meraup keuntungan, meski ditempuh dengan menindas dan merampas hak-hak kaum buruh dan rakyatnya," ujarnya.

Akibat dari Deregulasi ini, sambung Sunar, rakyat kecil sangat merasakan bertambahnya beban penderitaan, banyak petani yang dirampas lahannya, banyak buruh yang merasakan PHK sepihak besar-besaran dengan pesangon yang sangat tidak pantas atau bahkan tidak menerima sama sekali.

Sumber daya alam negara sudah sangat rusak akibat ulah pengusaha, rakyat kehilangan tempat tinggal demi kepentingan pembangunan, nelayan kehilangan sumber penghasilan karena laut dirusak oleh kapal-kapal tongkang, masifnya bank tanah yang menghantui kaum tani, harga-harga kebutuhan makin setinggi langit, kenaikan UKT mahasiswa yabg tak terbendung dan masih banyak sekali penderitaan yang sudah dirasakan rakyat selama ini.

Pemerintah selama ini sudah diingatkan oleh rakyatnya melalui gelombang protes yang begitu besar baik di Jakarta maupun di daerah-daerah paska lahirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja, bahkan gugatan Judisial Review di MK juga telah dilakukan.

Maka dari itu, jelang aksi nasional 28 Februari 2023, Konfederasi KASBI menyatakan sikap sebagai berikuat :

1. Mengecam keras langkah Presiden-Wakil Presiden, DPR, dan Menteri yang telah menyepelekan proses pembentukan Undang-undang yang anti demokrasi dan mengabaikan peran serta dan keterlibatan masyarakat;

2. Presiden, DPR dan Menteri tidak paham dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara dan wakil rakyat yang seharusnya melindungi rakyat dari praktik kesewenang wenangan ( abuse of power) pemerintah khususnya dalam pengesahan PERPPU Cipta Kerja;

3. Menuntut  Presiden dan DPR untuk segera membatalkan dan Mencabut pengesahan PERPPU Cipta Kerja yang jelas jelas bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkekuatan hukum final dan mengikat dan merupakan tafsir sah konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia;

4. Menyerukan kepada seluruh eleen gerakan rakyat Indonesia sebagai pemilik kedaulatan tertinggi, untuk melakukan Protes Massal, dan tidak membiarkan praktek pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi oleh pemerintah dan DPR  berlangsung terus-menerus;

5. Mengundang seluruh elemen masyarakat dan gerakan rakyat untuk terlibat dalam aksi turun kejalan pada tanggal 28 Februari 2023 di gedung DPR RI untuk menggugat langkah Presiden dan DPR yang berkhianat pada demokrasi dan konstitusi dalam pembentukan PERPPU dan berbagai Peraturan Perundangan-undangan inkontitusional;

 

Berita Terkini