Mall Kartini Tak Ada Ijin, Pemkot Diminta DPRD Ketegasannya

Kamis, 13 April 2023 09:50
DPRD Kota Bandarlampung saat RDP dengan manajemen Mall Kartini.(Foto.Hajim/Helo.Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Komisi 1  DPRD Kota Bandarlampung meminta ketegasan Pemkot Bandarlampung untuk mengevaluasi izin mall Kartini yang dikelola PT Anugerah Moka Mandiri.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat ( RDP) yang dihadiri Direktur PT Anugerah Moka Mandiri Jordan, serta perwakilan Pemkot Bandarlampung diruang Komisi I DPRD kota Bandarlampung

Dalam RDP, komisi I DPRD Kota Bandarlampung dengan pihak management PT Anugerah Moka Mandiri terlihat agak memanas, karena saat ditanyakan kelengkapan izinnya operasional tidak ada dasar hukumnya, hanya berdasarkan surat kuasa yang diberikan pemilik lahan, yaitu Yoyok.

Ketua komisi I DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi meminta ketegasan Pemkot Bandarlampung untuk mengevaluasi atau memberikan teguran keras kepada manajemen PT Anugerah Moka Mandiri yang tidak transparan dan tidak belum memiliki izin baru untuk pengelolaan Mal Kartini.

Lebih lanjut, Ketua Komisi I DPRD kota Bandarlampung Sidik Effendy menambahkan, manajemen PT Anugerah Moka Mandiri tidak mengerti terkait izin operasional yang harus diperbaharui.

Terungkap jika pengelola ini hanya memiliki surat kuasa dari pemilik lahan yang dijadikan dasar untuk mengelola, ini kan tidak benar dalam tata kelola perizinannya, seharusnya PT Anugerah Moka Mandiri mengurus ulang izin barunya, bukan menjadi alasan izin dari PT Bina Daya Parama tidak diberikan  ke pengelola Mal Kartini yang baru, jadi kaya tidak masuk akal, kata dia.

" Kita hanya minta kepada pihak manajemen PT Anugerah Moka Mandiri untuk melengkapi izin operasional, karena tidak serta-merta surat kuasa bisa dijadikan pedoman untuk suatu badan melaksanakan operasional perusahaan, jadi seperti kaya main-main saja,ini perusahaan yang mengelola Mal yang seharusnya lebih serius,"ucap Kepada Lampung HeloIndonesia Rabu ( 12/4/2023)

" Tadi memang sempat aga panas dalam Hearing, karena pihak manajemen sedikit  ngotot,ini kan jelas ada potensi kebocoran pajak, terutama soal pengalihan tadi yang seharusnya Pemkot  Bandarlampung mendapatkan nilai dari  BPHTB,"jelasnya

Selanjutnya rapat dengar pendapat akan di lanjutkan dengan pemanggilan pemilik lahan Mal Kartini Yoyok sesuai kesepakatan setelah Idul Fitri 1444H

Sementara Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung menjelaskan,kita akan cek kembali soal izin pengelolaan Mal Kartini yang berada di Jalan RA Kartini dari pengelola lama PT Bina Daya Parama ke PT Anugerah Moka Mandiri,kan tidak bisa hanya dengan surat kuasa dari pemilik lahan tiba-tiba mengelola perusahaan mengoperasikan begitu saja,"tuturnya

Seharusnya PT Anugerah Moka Mandiri mengurus izin baru untuk operasional, walaupun di mal Kartini banyak tenant yang mengurus masing-masing izin usahanya, ini kan perusahaan yang mengelola ratusan tenant, izin yang harus di miliki seperti K.3, AMDAL, IPAL,

" Pemerintah menetapkan pelaku usaha yang mengelola pusat perbelanjaan alias mal dan pelaku usaha toko swalayan wajib mengantongi perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terintegrasi secara elektronik."paparnya

Dengan ketentuan ini, izin usaha tidak lagi berupa Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) seperti yang saat ini berlaku. Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Perdagangan."jelasnya

Tidak hanya pelaku usaha berupa pusat perbelanjaan dan toko swalayan, pelaku usaha di dalam pasar rakyat juga wajib memiliki perizinan berusaha. Perizinan ini juga harus terintegrasi dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik."tambah Muhtadi Arysad  Temenggung

Sementara PLt Sekdakot Bandarlampung  Khaidarmansyah mengatakan semua pemilik usaha harus memiliki izin, sesuai yang berlaku di Pemkot Bandarlampung, harus melakukan proses perizinan,ada ketentuan yang harus dilaksanakan oleh pengusaha yang ingin berinvestasi, jadi tidak asal-asalan mendirikan usaha yang hanya dengan surat kuasa dari pemilik lahan,iya itu bisa katakan tidak resmi, seharusnya bisa berkoordinasi dengan pihak DPMPTSP,DLH  dan Disperkim serta Dinas Damkar Kota Bandarlampung untuk semua jenis perizinan," tukasnya. (Hajim)

Berita Terkini