Dinas Ketahanan Pangan Pesawaran Sidak Harga Sembako

Kamis, 13 April 2023 08:48
Dinas Ketahanan Pangan Pesawaran sidak harga sembako (Foto Rama/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pesawaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga sembako di Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten setempat, Rabu (12/4/2024).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pesawaran Hendra Sulistianto mengatakan, sidak ini untuk memastikan ketersediaan, keamanan, dan harga-harga sembilan bahan pangan pokok (sembako) di pasar rakyat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dikatakannya, Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Polres Pesawaran, Bappeda, Dinas Tanaman Pangan dan Horti Kultura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan dan Bagian Perekonomian Setdakab Pesawaran turun langsung untuk mengecek ketersedian sembako di lapangan.

Dalam sidak hari ini Hendra yang juga menjabat sebagai Kabag Pembangunan Setdakab Pesawaran menjelaskan beberapa komoditi pangan mengalami penurunan dan kenaikan harga.

"Dari Tim menyimpulkan ada bahan pokok yang mengalami penurunan harga antara lain, cabe merah keriting Rp28.000, menjadi Rp25.000 per kilogram, cabe rawit sebelumnya Rp 40.000, menjadi Rp 30.000 per kilogram," kata Hendra, Rabu (12/4/2023).

"Kemudian beberapa komoditi pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain, telur ayam ras yang sebelumnya Rp 28.000, menjadi Rp 30.000 per kilogram, daging sapi yang sebelumnya Rp 120.000, menjadi Rp 130.000, per kilogram," tambahnya.

"Untuk harga komoditi pangan yang lain relatif stabil, dan untuk ketersediaan bahan pangan pokok berdasarkan hasil dari pemantauan sidak ketersediaan bahan pangan pokok menjelang Hari Raya Idhul Fitri 1444 H relatif aman dan tersedia," timpalnya.

Kemudian, lanjut Hendra, masih ditemukan merk beras yang beredar belum memiliki nomor regristrasi pangan segar asal tumbuhan.

"Untuk itu dilakukan pendataan kepada penjual beras asal merek tersebut dan pemilik penggilingan sehingga dapat di daftarkan nomor registrasinya," pungkasnya. (Rama)

Berita Terkini