Kios Dibuldozer Hingga Rata di Pasar Bandaragung, Lampung Tengah

Rabu, 12 April 2023 16:26
Alat berat menggusir kios (Foto Zen Sunarto/Helo Indonesia)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Meski sempat tegang, pelaksanaan eksekusi kios tetap dilaksanakan di komplek Pasar Bandaragung, Kecamatan Terusan Nunyai,  Lampung Tengah, Rabu (12/4/2023).

Setelah pembacaan penetapan eksekusi, dan mengeluarkan isi banguna Pengadilan Negri Gunungsugih, dengan menggunakan alat berat merobohkan kios milik Purboyo.

Kios ukuran 5 x 6 milik Purboyo warga Bandaragung,  Terusan Nunyai dalam waktu singkatpun rata dengan tanah.

Persoalan tanah di Komplek Pasar Bandaragung itu kini masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih.

Purboyo yang didampingi Kuasa Hukumnya Ngadimin, menyatakan sertifikat hak tanah yang dipersoalkan tumpang tindih.

" Ada dua sertifikat,  ini buktinya. Saya siap ditembak kalau saya memalsukan sertifikat ini," ujar Purboyo.

Menurut Purboyo sertifikat pertama diterbitkan tahun 2016 atas nama Mansur dan settifikat kedua terbit pada tahun 2022, atas nama Muhidin.

 Kedua sertifikat tersebut diketahui pengajuannya oleh Kepala Kampung Bandaragung Slamet Sutopo.

"Jadi biang Slamet Sutopo tau masalah ini. Ini mafia tanah. Dan mulus ini mafia tanahnya," ujar Purboyo sesaat sebelum pelaksanaan eksekusi.

Namun Slamet Sutopo saat dikonfirmasi wartawan di lokasi Eksekusi mengatakan masalahnya masih ditangani pihak pengadilan. " ini masih proses dipengadilan," ujar Kepala Kampung dua periode itu.

Sengketa tanah di Komplek Pasar Bandaragung itu sempat mengantarkan Purboyo ke sel tahanan.

Kasus itu berawal dari tanah seluas 0,5 hektar itu awalnya milik Dinas Jawatan Transmigrasi Angkatan Darat yang diserahkan kepada Kampung Transad Bandaragung untuk kepentingan umum.

Namun belakangan seiring dengan perkembangan jaman tanah tersebut berubah status dan dimiliki oleh perorangan.

Ditanah tersebut sudah berdiri toko-toko dengan harga ratusan juta perkiosnya.

Purboyo selaku Putra Transmigrasi Angkatan Darat keberatan dengan perubahan status tanah Kampung Bandaragung menjadi tanah perorangan yang kini dijual belikan.
(Zen Sunarto)

Berita Terkini