Hukuman Penjara 20 Tahun Putri Candrawathi Dikuatkan PT DKI Jakarta

Rabu, 12 April 2023 16:02
Ayib Supriadi SH, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat pembacaan putusan banding Putri Candrawathi, Rabu 12 April 2023. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ?  Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT Dki Jakarta) menguatkan vonis pidana hukuman penjara 20 tahun Putri Candrawathi yang  dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 12 April 2023. 

?Mengadili, satu, menerima permohonan banding dari terdakwa Putri Candrawathi dan penuntut umum pada Kejaksaan Jakarta Selatan. Kedua, menguatkan putusan Pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 791/B/2022/PN Jakarta Selatan yang dipintakan banding tersebut,? kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso, Rabu 

Selain itu, PT DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa Putri Candrwathi tetap berada dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5000,-. Hakim juga memerintahkan agar lama masa tahanan selama proses perkara terdakwa dikurangkan ke dalam masa hukuman penjara yang dijalani.

Menurut Hakim Ketua Ayip Supriadi, hal itu telah  diputuskan dalam rapat permusyaratan majelis hakim PT DKI Jakarta pada Senin 10 April 2023 oleh  Ayip Supriadi (hakim ketua) Singgih Budi Prakoso,  H Mulyanto, Abdul Fatah, Toni Pribadi, masing-masing sebagai hakim-hakim anggota. 

?Yang mana putusan tersebut pada Rabu 12/4 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum,? katanya. Sidang juga didampiangi oleh Ina Istantriana, panitera pengganti hakim, dan tanpa dihadiri oleh jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

Putsan ini, lanjutnya, akan segera disampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa melalui PN Jaksel untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk upaya hukum berupa kasasi. (*)

(A Winoto)

Berita Terkini