Untuk Bongkar Rp349 T, Bermunculan Usul Penggunaan ?Senjata Pamungkas? Hak Angket DPR, Tapi ?

Selasa, 11 April 2023 23:58
Menko Polhukam dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (foto: ist)

JAKARTA, HELOINDONESI.COM ? Para anggota Komisi III DPR sudah mendengarkan penjelasan dari Menko Polhukam dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, tentang apa yang selama ini sebut perbedaan data tentang temuan transaksi janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu.  

Keduanya sepakat menyatakan bahwa data kedua pihak tidak berbeda, karena sumbernya sama, yakni dari PPATK. Namun, banyak anggota Komisi III DPR yang mengusulkan digunakan hak angket sDPR ebagai hak tertinggi atau senjata pamungkas DPR untuk membongkar transaksi janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu.

Di antara anggota yang menginginkan digunakannya hak angket DPR adalah Taufik Basari (Nasdem), Sarifuddin Sudding (PAN), Rudy Mas?ud (Golkar), dan Benny K Harman (Demokrat).

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Syahroni yang memimpin rapat menyatakan menjelaskan usulan tersebut masih akan dibahas dalam rapat internal Komisi III terlebih dulu.

?Usulan teman-teman untukpenggunaan hak angket DPR terkait dengan isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari fraksi masing-masing. Tapi ada usulan untuk menggunakan hak angket, kalau akhirnya penyelesaian laporan dari Bu Menteri Keuangan tidak clear,? ujar Sahroni saat konferensi pers Komisi III DPR yang digelar di DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Menurut dia, Komisi III DPR RI pada masa sidang mendatang akan meminta penjelasan kembali isu Rp349 Triliun dari 300 surat serta perbedaan antara surat dengan Laporan Hasil Analisis (LHA). Hal itu dengan catatan jika Menkeu sudah memberikan laporan terkait dengan yang sudah diselesaikan.

 ?Dan (jika) masih ada pertanyaan, maka kita meminta kembali apa yang menjadi isu Rp349 Triliun itu dari 300 surat dan perbedaannya antara surat dengan LHA,? kata pPolitisi Fraksi Partai Nasdem itu.

?Nah jadi antar dua ini mana yang LHA, mana yang hanya pemberian surat kepada Kementerian Keuangan dari PPATK. Tadi juga Bu Menteri jelasin, ada yang diminta langsung dari Kementerian Keuangan, ada sindikasi negatif yang dilakukan oleh transaksi tersebut,? ujar Syahroni.  

?Jadi tidak semua harus terkait itu dari PPATK. Ada yang dari PPATK inisiatif sendiri melaporkan, ada yang permintaan dari Kemenkeu kepada PPATK. Jadi ini sudah ada titik terang, tapi belum final clear apa yang disampaikan oleh Bu Menteri tadi,? sambungnya. (*)

(A Winoto)

Berita Terkini