Terkait Transaksi Janggal, Komisi III DPR: yang Besar Rp199 Triliun Belum Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Selasa, 11 April 2023 19:07
Anggota Komisi III DPR Supriansa saat mengikuti RDPU dengan Menko Polhukam, Menkeu Sri Mulyani, dan kepala PPATK Ivan Yustinvandana. (foto: ist)

JAKARTA, HELOINDONESI.COM ? Selasa sore, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani, serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana hadir dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III DPR, Selasa sore (11/4/2023), untuk membahas transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dari data yang diberikan, kalangan DPR mendapati bahwa banyak laporan dari PPATK belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH). 

Kalangan DPR menyebut,  nampak temuan dengan nominal kecil yang sudah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH), sedangkan nominalnya besar masih belum ada tindak lanjutnya. Bahkan, temuan yang sangat besar yakni Rp199 triliun pada tahun 2020, menurut laporan yang ada,  belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum kita.

Maka, Anggota Komisi III DPR Supriansa mempertanyakan banyaknya temuan dalam rekapitulasi surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2009-2023 yang belum ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam rapat RDPU dengan Komisi III DPR tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana  dalam kapasitasnya sebagai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mahfud ketuanya, Menkeu Sri Mulyani selaku Sekretaris.

?Saya mencoba menyandingkan rekapitulasi surat yang telah disampaikan oleh Ibu Sri Mulyani antara 2009-2023 ini, maka ada nomor 1 sampai nomor 15 di sini (rekap surat PPATK 2009-2023) di mana pada poin-poin ini, saya memulai tahun 2009 ada enam surat yang belum ada tindak lanjut dari APH-nya,? kata Supriansa.

Supriansa mempertanyakan dalam rekapitulasi tersebut hanya nampak temuan dengan nominal kecil yang sudah ditindaklanjuti oleh APH, sedangkan nominalnya besar masih belum ada tindak lanjutnya.

?Saya masuk pada di nomor 6 (bahwa) Rp 55 triliun ini jumlah yang sangat besar tetapi ditindaklanjuti oleh aparat kita belum ada laporannya di sini. kemudian yang lebih besar dari itu adalah pada tahun 2020, Rp199 triliun menurut laporan yang kami terima pada kesempatan ini belum ada ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum kita,? paparnya.

Dari laporan ini, Supriansa kemudian ikut mempertanyakan kendala apa yang dialami oleh APH sehingga laporan-laporan dengan angka yang besar tersebut belum juga kunjung ditindaklanjuti.

?Apa kendala yang dihadapi oleh APH kita, sehingga tidak menindaklanjuti sembilan poin (dalam rekap) tadi itu? Yang sudah ditindaklanjuti itu baru enam dari 15 poin laporan. Lebih banyak yang belum ditindaklanjuti daripada ditindaklanjuti,? tanya Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Supriansa kemudian bertanya siapa saja yang terlibat pada laporan dengan nominal angka yang besar tersebut, sehingga dinilainya sulit untuk APH menindaklanjuti laporan tersebut. ?Siapa sebenarnya yang mesti bertanggung jawab? Kenapa mesti berlarut-larut, dari tahun 2009 sampai pada 2023,? sambungnya.

Ia pun turut mempertanyakan, sudah sejauh mana berjalannya kasus tersebut sehingga membutuhkan 14 tahun belum juga kasus tersebut ditindaklanjuti. ?Apakah ini di kepolisian, apakah di KPK, apakah ini di Kejaksaan, apa kendalanya? Sehingga sulit (diusut),? kata Supriansa.  (*)

(A Winoto)

Berita Terkini