Di Komisi III DPR, Mahfud MD Jelaskan Tak Ada Perbedaan Data dengan Menkeu Soal Rp349 T

Selasa, 11 April 2023 17:25
Mahfud MD, Menko Polhukam.

JAKARTA, HELOINDONESI.COM ? Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani hadir dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III DPR, Selasa sore (11/4/2023), untuk membahas transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada kesempatan ini, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan rangkaian pembahasan masalah transaksi janggal Rp349 T. Pertemuan dengan komisi III DPR dalam RDPU tanggal 29 Maret 2023 ditindaklanjuti dengan melaksanakan serangkaian rapat TPPU, yaitu pada 4 maret 2023 di Kantor Kemenkeu 6 April di kantor PPATK. 

Lantas 8 April di Kemenko Polhukam, 9 April di Kemenkeu, dan terakhir 10 April di kantor PPATK. Dari serangkaian pembahasan itu, Menko mahfud MD mengatakan, dari serangkain pembahasan menghasilkan kesepakatan bahwa tidak ada perbedaan data yang dia beberkan di Komisi III DPR dan data Menkeu Sri Mulyani soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.

?Tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR pada 29 maret 2023 dengan yang disampaikan Menkeu dalam RDPU dengan Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023, karena berasal dari sumber data yang sama, yaitu Data Agregat Laporan hasil Analisis (LHA)/ Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK tahun 2009-2023," kata Mahfud MD.

Menko Mahfud melanjutkan, LHA/LHP mencaoai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987,- (Rp349 Triliun). Ketua Komite TPPU (Menko Polhukam) mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik PHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun yang dikirimkan ke APH.

"Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu," kata Menko Mahfud.

Mahfud melanjutkan, dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH, sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH.

Dijelaskan lagi, Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplijn PNS. (*)

(A Winoto)

Berita Terkini