Kasus Sporadik Belum Selesai, Warga Sukadaham Pertanyakan Sertifikat Prona dan UMKM

Selasa, 11 April 2023 11:01
Benner kaplingan tanah yang ditawarkan Rudi Hartono (Foto Endang/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Setelah muncul dugaan permintaan biaya pembuatan sporadik hingga Rp50 juta, puluhan warga juga mempertanyakan realisasi pembuatan sertifikat tanah yang dijanjikan Lurah Sukadanaham Ferdiana Sari.

Menurut beberapa warga, puluhan warga sudah membayar biaya pembuatan sertifikat prona Rp750 ribu per warga sejak setahun lebih lalu. Namun, hingga kini, sertifikat prona yang dijanjikan tak kunjung keluar.

Alih-alih keluar sertifikatnya, beberapa bulan lalu, kata seorang warga yang tak mau disebutkan identitasnya, ketua RT mengumpulkan warga untuk memberitahukan bahwa sertifikasi tanah lewat jalur prona gagal.

Pihak kelurahan menjanjikan prosesnya lewat UMKM dengan biaya tambahan Rp1 juta per bidang tanah. "Warga memang belum semua melunasi pembayaran yang diminta pihak kelurahan," katanya.

"Karena ajakan dan janji bakal memiliki surat tanah, maka warga menyetujui," katanya.Saya baru ngasih Rp300 ribu karena kebetulan bisa dicicil. Sementara warga lain sebagian sudah melunasi pembayaran tersebut, katanya.

"Saya baru ngasih Rp300 ribu karena kebetulan bisa dicicil. Sementara warga lain sebagian sudah melunasi pembayaran tersebut," katanya.

Sebelumnya, seorang developer kaplingan tanah, Rudi Hartono mengaku diminta Rp50 juta oleh pihak kelurahan untuk pengurusan sporadik tanah berukuran 3600 m2.

Kepada warga, nilainya diduga variatif. 
Seorang warga mengaku dimintai Rp500 ribu untuk pengurusan sporadik lahan seluas 100 m2. Parahnya lagi, sudah bayar, sporadik tak jadi-jadi, uang ikut "nganyut".

Mereka yang diduga kena "tegik" telah melayangkan surat atas masalah ini ke pihak Kecamatan Tanjungkarang Barat, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo.

Dikonfirmasi "Helo Indonesia Lampung", Sabtu (8/4/2023), Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Robby Suliska Sobri akan memanggil Ferdiana Sari terkait dugaan pungli pengurusan sporadik tanah.

"Insyaallah, kita panggil, sesuai PP No 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak pemberian dari pihak manapun berkaitan dengan tugas dan fungsinya, apalagi sampai mekakukan pungli," katanya.

Dikonfirmasi "Helo Indonesia Lampung", Jumat (7/4/2023), Ferdiana Sari mempersilahkan menghubungi pengacaranya, DR (C) Ryan Maulana, SE, SH, MH membantah adanya pungli di Kelurahan Sukadana Ham.

"Saya lagi di pasar, saya tidak bisa memberikan komentar apa-apa, nanti ada penasehat hukum saya," singkatnya.

Dihubungi, Ryan balik mengancam akan melaporkan RD (Rudi Hartono) dalam waktu dekat atas dugaan pemalsuan sporadik yang mengatasnamakan Kelurahan Sukadana Ham.

Dia menghimbau masyarakat yang telah membeli tanah kapling dan mendapatkan sporadik dari developer tanah "gadungan" berinisial ?RD? agar mengkonfirmasikannya ke pihak kelurahan dan segera melapor ke pihak berwajib.

Rudi meminta Wali Kota Eva Dwiana menindaklanjuti dugaan pungli pengurusan sporadik yang terjadi di Kelurahan Sukadana Ham. Menurut dia, pungli tersebut telah meresahkan dan merugikan masyarakat.

"Kami juga sudah buat kirim surat keberatan dan mosi tidak percaya yang mana tembusannya ke Camat Tanjunkarang Barat, Wali Kota Bandarlampung, Mendagri hingga Presiden RI," jelasnya. (Endang)

Berita Terkini