Pengadilan Tinggi DKI Juga akan Bacakan Putusan Banding Putri Candrawathi, Kuat dan RR Rabu Lusa

Senin, 10 April 2023 11:52
Putri Candrawathi saat di persidangan PN Jakarta Selatan. (Foto: tangkapan layar YouTube siaran langsung sidang lanjutan kasus Brigadir J)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding yang diajukan , Putri Candrawathi,  pada Rabu lusa 12 April 2023 mendatang. Sebelumnya, Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo divonis pidana 20 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim PN Jaksel, Februari lalu.

Vonis itu dijatuhkan kepada Putri Candrawathi karena secara sah dan meyakinkan dinyatakan terlibat  pembunuhan berencana Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat). 

Dalam kasus tersebut selain Ferdy Sambo (divonis hukuman mati) dan Putri Candrawati, yang dinyatakan terlibat dan divonis pidana hukuman penjara adalah Kuat Maruf, Ricky Rizal (RR), dan Bharada E (Bharada Richard Eliezer). Hanya Bharada E yang tidak banding.

Sehingga, selain untuk Ferdy Sambo, pada Rabu 12 April 2023 tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding Putri Candrawati, Kuat Maruf dan RR.

Informasinya, Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan, putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023.

Menurut dia mengatakan sidang pembacaan putusan itu juga akan digelar terbuka. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun akan menyiarkan secara langsung.

Diungkapkan pula, untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI.

Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun pun mengajukan banding. Begitu pula Kuat Ma'ruf yang divonis 15 tahun penjara serta Bripka Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Hanya Bharada E yang tidak mengajukan banding, setelah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (*)

(A Winoto)

Berita Terkini