Mendagri Diminta Batalkan Calon Tunggal Penjabat Bupati Pringsewu

Jumat, 7 April 2023 11:12
Ketua Fraksi Gabungan Rohmansyah

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Fraksi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu meminta Kemendagri membatalkan usulan calon tunggal penjabat bupati Pringsewu.

Calon tunggal itu tidak mewakili aspirasi masyatakat melalui fraksi-fraksi yang mengusulkan lebih dari satu nama, kata Ketua Fraksi Gabungan Rohmansyah kepada Randy Septian, wartawan "Helo Indonesia Lampung", Kamis (6/4/2023).

Rohmansyah mengatakan proses penjaringan calon penjabat bupati tidak ada ketidakterbukaan Ketua DPRD setempat sehingga waktu penjaringan menjadi singkat. "Ujuk-ujuk muncul calon tunggal," katanya.

Kata dia, merujuk surat Mendagri yang tertanggal 27 maret (2023) tentu waktu ini yg cukup panjang melaksanakan mekanisme usulan penjabat bupati, mengingat deadline yang diberikan tanggal 6 April 2023.

Tapi entah kenapa surat rapim tanggal 31 Maret yang ditandatangani oleh pimpinan baru disampaikan ranggal 2 April sore.  "Membuat kami bertanya  tanya, ada apa ini," ungkap Rohmansyah.

"Menurut Sekretaris saya yang hadir dalam rapim, tidak pernah ditawarkan kepada fraksi untuk pengajuan calon lain, padahal kita bisa mengusulkan calon lebih dari satu, sesuai surat Kemendagri," tegasnya.

Apa yang dikeluhkan Rohmansyah cukup beralasan, mengingat PJ Bupati yang akan memimpin Kabupaten Pringsewu kedepan tentu memiliki beban yang besar karena akan melewati tahun politik.

"Jadi apa yang Draksi Gabungan lakukan ini guna mebjaga Marwah DPRD dimata masyarakat, kita harus lebih cermat, cerdas dan tangkas karena kita memiliki tanggung jawab moril kepada masyarakat," kata dia.

"Apalagi di tahun 2024 masyarakat akan kembali memilih calon wakilnya di DPRD lewat pemilu," timpalnya. (Randy)

Berita Terkini